Toko Kosmetik di Tangsel Ternyata Jual Obat Keras, Dua Penjaga Diciduk
Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin ditoko kosmetik, Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Polsek Ciputat Timur mengungkap praktik penjualan obat-obatan keras tanpa izin ditoko kosmetik, Jalan Jombang Raya, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Minggu (7/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Dua penjaga toko, Ihsan Wahyu dan Jimmi Saputra ikut diamankan petugas.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hotline Polsek Ciputat Timur.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa toko tersebut diduga menjual obat-obatan golongan G dan kerap menjadi tempat pembelian oleh para remaja,” ujar Bambang Askar Sodiq kepada TribunTangerang.com, Jumat (12/12/2025).
SPKT dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, lanjut Bambang, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi dengan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.
"Barang bukti yang kami amankan di antaranya 88 butir Trihexyphenidyl, 56 butir Tramadol, 18 butir Alprazolam, dan 60 butir Hexymer. Selain itu, ada juga uang tunai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan,” jelas Bambang.
Kedua penjaga toko kemudian dibawa ke Polsek Ciputat Timur bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan legalitas.
Bambang menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga lingkungan Ciputat Timur dari peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat dan memastikan lingkungan tetap aman, terutama demi melindungi generasi muda dari peredaran obat terlarang,” pungkasnya. (m30)
| Sampah Busuk Dibongkar di Kantor Wali Kota Tangsel, Mahasiswa UMJ Ajukan 7 Tuntutan |
|
|---|
| Mahasiswa UMJ Bawa Sampah ke Kantor Wali Kota Tangsel, Sempat Memanas dengan Satpol PP |
|
|---|
| Buang Sampah Sembarangan di Tangsel Bisa Kena Sanksi Tipiring |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tambah Armada Truk Sampah dari 27 Jadi 40 Unit |
|
|---|
| Jawab Keluhan Warga, Pemkot Tangsel Mulai Bersihkan Gunungan Sampah di Area Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/TAMPANG-PELAKU-654.jpg)