Ayah di Ciputat Tangsel Jadi Tersangka usai Lempar Bayi 6 Bulan ke Lantai hingga Tewas

Polres Tangerang Selatan menetapkan Ilham Sumarna (27) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap bayi berinisial S.A.S (6 bulan)

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
TKP PENGANIAYAAN - Polres Tangsel menahan Ilham Sumarna (27) atas penganiayaan bayi kandungnya, S.A.S (6 bulan), hingga tewas. ASA ditemukan meninggal dunia di jalan Pembangunan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan setelah diduga mengalami kekerasan sang ayah. (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

 

Laporan Wartawan

Ringkasan Berita:
  • Polres Tangerang Selatan menetapkan Ilham Sumarna (27) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap bayi kandungnya S.A.S (6 bulan) hingga meninggal dunia; pelaku diduga membanting korban dan kini ditahan.
  • Tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak serta Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
  • Peristiwa terjadi di sebuah warung fotokopi di Ciputat Timur pada 14 Desember 2025; kekerasan dipicu emosi karena korban terus menangis.

 

TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT- Polres Tangerang Selatan menetapkan Ilham Sumarna (27) sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap bayi berinisial S.A.S (6 bulan) hingga meninggal dunia. Korban merupakan anak kandung tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak kekerasan dengan cara membanting korban. 

Akibat perbuatannya, bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” ujar Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

Wira menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, ancaman pidana ditambah sepertiga, sehingga total hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara,” jelas Wira.

Lebih lanjut, Wira menegaskan saat ini Ilham Sumarna telah ditempatkan di rumah tahanan Polres Tangerang Selatan.  

Wira menegaskan proses penyidikan dan penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.

“Pelaku sudah berada di tahanan Polres Tangsel,” pungkasnya. 

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, seorang bayi perempuan berusia enam bulan berinisial ASA ditemukan meninggal dunia di jalan Pembangunan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan setelah diduga mengalami kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved