Jadwal Ganjil Genap

Ganjil Genap di Jakarta Senin 29 Desember 2025 Kembali Diberlakukan, Cek Waktunya

Jadwal ganjil genap hari ini Senin 29 Desember 2025, diberlakukan buat buat pelat kendaraan genap, karena merupakan tanggal genap.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
GANJIL GENAP -Pekan setelah Natal ini ganjil genap di Jakarta akan berlaku penuh selama empat hari aja sebelum libur Tahun Baru 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sistem ganjil genap hari ini bagi kendaraan dengan pelat angka akhir ganjil, berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta
  • Bagi pengendara yang nekat melanggar aturan ini, siap-siap dikenakan tilang dan denda maksimal
  • Kebijakan ini mencakup ruas jalan di Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat, termasuk sejumlah akses menuju gerbang tol dalam kota

 

TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini jadwal ganji genap di Jakarta yang berlaku pada hari ini Senin 29 Desember 2025 setelah libur Natal dan cuti bersama Natal 2025.

Pekan setelah Natal ini ganjil genap di Jakarta akan berlaku penuh selama empat hari aja sebelum libur Tahun Baru 2026.

Pembatasan lalu lintas dengan skema gage di Jakarta pada pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yakni mulai Senin 29 Desember 2025, Selasa 30 Desember, Rabu 31 Desember 2025, serta Jumat (2/1/2026).

Ganjil Genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Melalui aturan tersebut kendaraan pribadi yang melintas dibatasi sesuai dengan plat nomor kendaraan (ganjil-genap) demi terciptanya kelancaran lalu lintas.

Sistem ganjil genap sendiri belaku setiap hari di beberapa ruas wilayah yang ada di Jakarta, baik itu Jakarta Selatan, Jakaarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Jadwal ganjil genap hari ini Senin 29 Desember 2025, diberlakukan buat buat pelat kendaraan genap, karena merupakan tanggal ganjil.

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan sistem ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :

1. Jakarta Pusat

Untuk area Jakarta Pusat, inilah ruas jalan yang diberlakukan siste Ganjil Genap.

Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved