Direktur PT Gedung Nucleus Jadi Tersangka Ledakan Pabrik di Pondok Aren Tangsel
Polisi menetapkan Direktur PT Natura Nusantara Nirmala atau Nucleus Farma, EBBM (54), sebagai tersangka dalam kasus ledakan pabrik
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan Direktur PT Natura Nusantara Nirmala (Nucleus Farma) EBBM (54) dan kepala mesin ekstraksi SW (32) sebagai tersangka kasus ledakan pabrik di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
- Ledakan berasal dari mesin ekstraksi di lantai empat akibat akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang memicu reaksi panas dan ledakan besar.
- Kedua tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG- Polisi menetapkan Direktur PT Natura Nusantara Nirmala atau Nucleus Farma, EBBM (54), sebagai tersangka dalam kasus ledakan pabrik yang menghancurkan gedung empat lantai di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Selain EBBM, polisi juga menetapkan SW (32), kepala mesin ekstraksi PT Natura Nusantara Nirmala sebagai tersangka.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.
“Kami telah melakukan serangkaian upaya penyidikan dan penyelidikan, dan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Viktor di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Rabu (31/12/2025).
Viktor menjelaskan, dalam proses penyidikan polisi memeriksa lima orang saksi, termasuk kepala produksi, karyawan produksi, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, serta pembuat mesin.
Polisi meminta keterangan dua saksi ahli dari Puslabfor Polri dan ahli pidana.
Dari hasil forensik, ledakan diketahui berasal dari mesin ekstraksi di lantai empat pabrik.
Mesin tersebut meledak akibat akumulasi uap etanol di ruang tertutup yang memicu reaksi panas hingga menyebabkan ledakan besar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menegaskan, penyidik tidak hanya melihat kesalahan teknis semata, tetapi juga menilai tanggung jawab struktural dan pengambilan keputusan di level pimpinan perusahaan.
"Ledakan ini bukan sekadar kesalahan operator. Ada unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan yang menjadi tanggung jawab manajemen,” kata Wira.
Wira mengatakan ledakan pabrik tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi tiga korban dengan total lebih dari Rp 1,3 miliar.
Seluruh kerugian telah dibayarkan pihak perusahaan, namun polisi menegaskan penyelesaian ganti rugi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Keduanya dijerat Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Penyebab Ledakan Pabrik Nucleus Farma Pondok Aren, 2 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka |
|
|---|
| Alasan Polisi Hentikan Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel yang Tewaskan Muhammad Hisyam |
|
|---|
| Kasus Ledakan Nucleus Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Masih Dalami Sumber Ledakan |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tangsel Antar Jenazah Muhammad Hisyam ke Pemakaman, Sampaikan Duka Cita |
|
|---|
| Kapolres Tangsel Datangi Rumah Duka Muhammad Hisyam, Pastikan Penyelidikan Bullying Jalan Terus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ledakan-Gedung-di-Jombang.jpg)