Bullying di SMPN 19 Tangsel
Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan di SMPN 19 Tangsel
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami hasil keterangan para ahli.
Kapolres Tangerang Selatan, Victor Inkiriwang mengatakan penyidik telah memeriksa total 15 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari lingkungan sekolah, tenaga medis, hingga keluarga korban dan terduga pelaku.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Total ada 15 saksi, di mana empat saksi dari pihak sekolah, dua saksi dari pihak rumah sakit Fatmawati, lima saksi teman sekelas korban, saksi terduga pelaku, serta tiga saksi dari orang tua dan keluarga korban,” kata Victor Inkiriwang, Serpong, Tangsel, Kamis (1/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi juga melibatkan sejumlah ahli guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.
“Proses penyelidikan ini harus didukung dengan ahli yang berkompeten. Metodenya scientific crime investigation, sehingga kami melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin,” ujar Victor.
Baca juga: Pengurus Besar PGRI Soroti Kasus Perundungan Muhammad Hisyam Siswa SMPN 19 Tangsel
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan terkait dugaan kekerasan, Victor mengakui adanya peristiwa dorongan terhadap kepala korban sebagaimana keterangan saksi-saksi.
Namun, hasil penyelidikan menyimpulkan tindakan tersebut tidak menjadi penyebab kematian korban.
“Memang sesuai keterangan saksi-saksi, ada perbuatan mendorong kepala korban. Tetapi dari penjelasan ahli forensik, penyebab kematian bukan karena dorongan tersebut,” kata Wira.
Berdasarkan kesimpulan penyelidikan dan hasil keterangan ahli, Wira menyebut kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai.
“Dari pihak keluarga terduga pelaku dan keluarga korban bersepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme mediasi atau restorative justice,” ujar Wira.
Kesepakatan damai tersebut disepakati pada 8 Desember 2025, sekaligus menjadi dasar penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan kami hentikan penyelidikannya,” tutupnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Alasan Polisi Hentikan Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel yang Tewaskan Muhammad Hisyam |
|
|---|
| Penyelidikan Dugaan Perundungan di SMPN 19 Tangsel Berlanjut, Polisi Libatkan Ahli |
|
|---|
| Imbas Kasus Bullying SMPN 19, Disdikbud Tangsel Bakal Tambah CCTV hingga ke Ruang Kelas |
|
|---|
| SMPN 19 Tangsel Serahkan Rekap Absensi Muhammad Hisyam dalam Pemeriksaan Polisi |
|
|---|
| Dindikbud Klarifikasi dan Minta Maaf atas Insiden Pengusiran Wartawan di SMPN 19 Tangsel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-SMPN-19-TANGSEL-575.jpg)