Bullying di SMPN 19 Tangsel

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Kekerasan di SMPN 19 Tangsel

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan.

Tribuntangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
PERUNDUNGAN SMPN 19 TANGSEL - Polisi menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan di SMPN 19 Tangsel setelah memeriksa 15 saksi, menyimpulkan dorongan kepala tidak menjadi penyebab kematian, dan perkara diselesaikan lewat kesepakatan damai per 8 Desember 2025, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico) 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami hasil keterangan para ahli.

Kapolres Tangerang Selatan, Victor Inkiriwang mengatakan penyidik telah memeriksa total 15 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari lingkungan sekolah, tenaga medis, hingga keluarga korban dan terduga pelaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Total ada 15 saksi, di mana empat saksi dari pihak sekolah, dua saksi dari pihak rumah sakit Fatmawati, lima saksi teman sekelas korban, saksi terduga pelaku, serta tiga saksi dari orang tua dan keluarga korban,” kata Victor Inkiriwang, Serpong, Tangsel, Kamis (1/12/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi juga melibatkan sejumlah ahli guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.

“Proses penyelidikan ini harus didukung dengan ahli yang berkompeten. Metodenya scientific crime investigation, sehingga kami melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin,” ujar Victor.

Baca juga: Pengurus Besar PGRI Soroti Kasus Perundungan Muhammad Hisyam Siswa SMPN 19 Tangsel

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan terkait dugaan kekerasan, Victor mengakui adanya peristiwa dorongan terhadap kepala korban sebagaimana keterangan saksi-saksi. 

Namun, hasil penyelidikan menyimpulkan tindakan tersebut tidak menjadi penyebab kematian korban.

“Memang sesuai keterangan saksi-saksi, ada perbuatan mendorong kepala korban. Tetapi dari penjelasan ahli forensik, penyebab kematian bukan karena dorongan tersebut,” kata Wira.

Berdasarkan kesimpulan penyelidikan dan hasil keterangan ahli, Wira menyebut kedua belah pihak akhirnya sepakat menempuh jalur damai.

“Dari pihak keluarga terduga pelaku dan keluarga korban bersepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme mediasi atau restorative justice,” ujar Wira.

Kesepakatan damai tersebut disepakati pada 8 Desember 2025, sekaligus menjadi dasar penghentian penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.

“Terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan kami hentikan penyelidikannya,” tutupnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved