Bullying di SMPN 19 Tangsel

Alasan Polisi Hentikan Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel yang Tewaskan Muhammad Hisyam

Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan yang menewaskan Muhamad Hisyam.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
KASUS DIHENTIKAN- Pilar Saga Ichsan usai pemakaman siswa SMPN 19 Tangsel, Muhammad Hisyam. yang diduga menjadi korban Bullying, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Ringkasan Berita:
  • Polisi memeriksa 15 saksi dari pihak sekolah, rumah sakit, teman korban, terduga pelaku, serta keluarga korban, dan melibatkan enam ahli dengan metode scientific crime investigation.
  • Hasil penyelidikan menyimpulkan ada dorongan ke arah kepala korban, namun ahli forensik menyatakan tindakan tersebut bukan penyebab kematian Muhamadh Hisyam.
  • Keluarga korban dan terduga pelaku sepakat menempuh jalur damai melalui restorative justice, sehingga penyelidikan resmi dihentikan per 8 Desember 2025.

 

TRIBUNTANGERANG.COM– Kepolisian resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan yang menewaskan siswa bernama Muhamad Hisyam.

Keputusan ini diambil setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan para ahli.

Selain itu kedua keluarga sudah berdamai sehingga kasus diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau restorative justice.

Polisi Periksa 15 Saksi dari Berbagai Pihak

Kapolres Tangerang Selatan, Victor Inkiriwang, mengatakan penyidik telah memeriksa total 15 orang saksi dalam perkara tersebut.

Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak sekolah, tenaga medis, hingga keluarga korban dan terduga pelaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Total ada 15 saksi, di mana empat saksi dari pihak sekolah, dua saksi dari pihak Rumah Sakit Fatmawati, lima saksi teman sekelas korban, satu saksi terduga pelaku, serta tiga saksi dari orang tua dan keluarga korban,” ujar Victor di Serpong, Kamis (1/12/2025).

Libatkan Enam Ahli dengan Metode Ilmiah

Dalam proses penyelidikan, polisi juga melibatkan para ahli untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti ilmiah.

“Proses penyelidikan ini harus didukung dengan ahli yang berkompeten. Metodenya scientific crime investigation, sehingga kami melibatkan enam orang ahli dari berbagai disiplin,” jelas Victor.

Dorongan Diakui, Namun Bukan Penyebab Kematian

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi memang ditemukan adanya peristiwa dorongan ke arah kepala korban.

Namun, hasil pemeriksaan ahli forensik menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak menjadi penyebab meninggalnya Muhamadh Hisyam.

“Memang sesuai keterangan saksi-saksi, ada perbuatan mendorong kepala korban. Tetapi dari penjelasan ahli forensik, penyebab kematian bukan karena dorongan tersebut,” kata Wira.

Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Damai

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para ahli, polisi menyebut kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.

“Dari pihak keluarga terduga pelaku dan keluarga korban bersepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme mediasi atau restorative justice,” ujar Wira.

Kesepakatan damai tersebut dicapai pada 8 Desember 2025 dan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menghentikan penyelidikan.

“Terhitung sejak tanggal 8 Desember 2025, perkara dugaan kekerasan terhadap anak di SMPN 19 Kota Tangerang Selatan kami hentikan penyelidikannya,” pungkasnya.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved