Kamis, 16 April 2026

Lebaran 2026

Wali Kota Tangsel Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Mudik

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melarang penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
WALI KOTA TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melarang penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.  (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico). 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, melarang penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Larangan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

“Saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun empat tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Benyamin Davnie, Ciputat, Tangsel, Kamis (5/3/2026).

Benyamin menjelaskan, bagi pegawai yang tidak memiliki garasi atau tempat penyimpanan kendaraan dinas, kendaraan tersebut dapat dititipkan di gedung parkir Puspemkot Tangsel.

Gedung parkir yang memiliki delapan lantai itu dinilai mampu menampung banyak kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.

Ia menegaskan agar setiap kendaraan dinas yang hendak disimpan di gedung parkir tersebut terlebih dahulu berkoordinasi dengan bagian umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan. 

Baca juga: Pelabuhan Ciwandan Siapkan 12 Jalur Berkapasitas 5.000 Sepeda Motor Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan agar proses penyimpanan dan pengamanan kendaraan dapat berjalan dengan baik.

“Kenapa demikian, karena ya mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas. Mudik itu kepentingan pribadi,” tegas Benyamin.

Menurut wali kota dua periode itu, para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat mematuhi aturan tersebut. 

Ia menegaskan pelanggaran terhadap larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait sistem pengawasan, Benyamin mengklaim telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap kendaraan dinas yang digunakan oleh pegawai.

“Siapa yang megang kendaraan dinas dan siapa yang akan mudik. Tapi ini kan libur panjang nih,” pungkasnya. (m30)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved