Bapenda Tangsel Hadirkan Layanan Update Data SPPT PBB, Solusi Atas Data Piutang Lama
Eki menyebutkan data tunggakan yang ditampilkan pada SPPT tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pajak daerah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Sejumlah warga di Kota Tangerang Selatan dibuat resah setelah menerima kembali tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebenarnya telah mereka lunasi bertahun-tahun lalu.
Tagihan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan daftar tunggakan hingga lima tahun.
Menanggapi keresahan warga, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana memberikan penjelasan terkait munculnya data tunggakan tersebut.
Ia menegaskan SPPT PBB-P2 bukanlah instrumen penagihan aktif.
“SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan merupakan instrumen penagihan aktif, melainkan sarana informasi atas pajak terhutang yang masih tercatat pada database atau sistem,” jelas Eki kepada TribunTangerang.com, Rabu (15/4/2026).
Eki menerangkan daftar tunggakan yang tercantum dalam SPPT memiliki keterbatasan tampilan. Hanya lima tahun pajak terutang terbaru yang dapat ditampilkan dalam dokumen tersebut.
“Daftar tunggakan PBB-P2 selama lima tahun terakhir yang tercetak pada SPPT merupakan lima tahun pajak terhutang termuda yang dapat diinformasikan karena keterbatasan format,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Eki menyebutkan data tunggakan yang ditampilkan pada SPPT tahun 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan basis data pajak daerah.
“Pajak terhutang yang diinformasikan pada SPPT tahun 2026 dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dalam memperbaiki database PBB-P2 pada SIMPBB,” ujarnya.
Ia mengimbau warga yang merasa telah melunasi kewajiban pajaknya untuk segera melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti pembayaran.
“Jika wajib pajak merasa sudah melakukan pembayaran dan memiliki bukti bayar, dapat melakukan pelayanan rekam bayar dengan menghubungi hotline 0878-3548-4000 agar dapat dilakukan perbaikan pada database,” tutupnya.
Dengan penjelasan ini, Eki berharap masyarakat tidak panik dan dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan data guna meningkatkan akurasi sistem perpajakan daerah.
Di tengah polemik tersebut, Bapenda Tangsel memastikan masyarakat kini semakin dimudahkan, baik dalam mengecek status pembayaran maupun melakukan pelunasan pajak.
“Untuk mengecek status pembayaran PBB, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri dengan scan barcode yang tersedia di SPPT,” ujar Eki.
Selain itu, kemudahan juga diberikan melalui perluasan kanal pembayaran. Warga tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan, karena pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai mitra.
“Untuk kemudahan melakukan pembayaran pajak, Bapenda memperluas kanal-kanal pembayaran baik dari bank seperti Bank BJB, Bank BCA, Bank Mandiri maupun non-perbankan seperti Alfamart, Indomaret, Shopee, Tokopedia dan lainnya,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pasalnya, pajak yang dibayarkan memiliki peran langsung terhadap pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan l masyarakat adalah untuk membiayai pembangunan. Semakin meningkat ketaatan wajib pajak dalam membayar pajak secara tepat jumlah dan tepat waktu, semakin baik juga likuiditas keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam membiayai dan melaksanakan pembangunan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Bapenda menyiapkan layanan jemput bola guna membantu masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau mengalami kendala, termasuk terkait munculnya tagihan lama.
“Untuk lebih memudahkan masyarakat, Bapenda akan menghadirkan Pelayanan Mobil Keliling yang membuka layanan konsultasi pajak, pembayaran PBB-P2, dan perekaman bukti bayar,” ujarnya.
Layanan tersebut akan digelar mulai 20 hingga 30 April 2026 di seluruh kecamatan di Kota Tangerang Selatan pada lokasi yang telah ditentukan.
Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan tersebut.
“Informasi jadwal Pelayanan Mobil Keliling dapat dilihat melalui Instagram resmi Bapenda Kota Tangerang Selatan,” tutupnya.
Pemkot Tangsel, melalui Eki, berharap masyarakat tidak lagi bingung atau khawatir terhadap informasi dalam SPPT, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam menjaga akurasi data pajak daerah. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Pemkot Tangsel Pastikan Pembaruan Data SPPT PBB, Warga Tidak Perlu Khawatir atas Piutang Lama |
|
|---|
| Warga Keluhkan Pajak yang Sudah Lunas Muncul Lagi di SPPT, Ini Penjelasan Bapenda Tangsel |
|
|---|
| Warga Tangsel Bisa Hemat Pajak PBB 2026, Bayar Januari–April Dapat Potongan Diskon |
|
|---|
| 5 Anggota Polda Banten Diberangkatkan ke Afrika Tengah dalam Misi Perdamaian PBB |
|
|---|
| AS Cabut Visa Presiden Kolombia Gustavo Petro Buntut Isi Pidatonya di Sidang Umum PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Eki-Herdiana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.