TOPIK
Ganjil Genap
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Senin (1/8/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (5/7/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Senin (4/7/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (1/7/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Senin (27/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (24/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Kamis (23/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Rabu (22/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (21/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Senin (20/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (17/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Kamis (16/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (14/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pkl 06.00-10.00 dan 16.00-22.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (14/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.0
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Jumat (10/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Penyandang difabel bisa terbebas dari peraturan ganjil genap,caranya dengan menempelkan stiker yang diberikan resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Kamis (9/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Kamis (9/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Perluasan ganjil genap yang diterapkan di 25 titik ruas jalan di DKI Jakarta diyakini tidak akan efektif mengatasi kemacetan lantaran minimnya inovasi
-
Ganjil genap di Jakarta berlaku di 25 lokasi, Selasa (7/6/2022). Ganjil genap berlaku pada hari kerja 2 kali sehari, pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00
-
Untuk libur kali ini, rekayasa lalu lintas ganjil genap diberlakukan mulai Selasa (31/5/2022) hingga Rabu (1/6/2022) malam, baik mobil dan motor
-
Ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 ruas jalan ditambah menjadi 26 ruas jalan mulai Senin (30/5/2022).
-
Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kebijakan ganjil genap (gage) pelat mobil pribadi menjadi 25 ruas jalan, mulai Senin (6/6/2022) mendatang.
-
Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap dari 13 menjadi 25 ruas jalan mulai 6 Juni 2022.
-
Ada Peningkatan Volume Lalu Lintas, Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Ditambah Jadi 25 Titik, kapan penerapannya belum pasti kapan
-
ruas jalan yang menerapkan ganjil genap akan bertambah dari sebelumnya hanya 13 titik menjadi 25 titik atau sama seperti sebelum pandemi.
-
Ganjil genap di 13 jalan ruas jalan arteri Jakarta mulai berlaku Senin (9/5/2022) seiring dengan berakhirnya libur lebaran tahun 2022.
-
Kebijakan ganjil genap hari Minggu (10/4/2022), bagi yang mau wisata ke Puncak, hanya boleh dilewati kendaraan pelat Genap.
-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
-
Pada Rabu (6/4/2022) ini, hanya mobil pelat nomor Genap saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved