TOPIK
Isu Makar
-
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menilai kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjeratnya, merupakan dendam politik.
-
Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan 15 hari kepada pensiunan jenderal bintang dua itu, karena terbukti bersalah.
-
Hakim menyatakan mantan Kepala Staf Kostrad itu terbukti membeli senjata api dan amunisi secara ilegal seharga Rp 145 juta.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved