TOPIK
Sidang Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J membacakan pledoinya yang berisi tentang permintaan maaf terhadap istri dan anak-anaknya.
-
Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023)
-
Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sudah siap menerima keputusan dari majelis hakim dan meminta hakim untuk jernih dalam berikan vonis
-
Keluarga Ferdy Sambo di Makassar juga punya harapan jelang sidang vonis. Keluarga berharap sidang vonis pembunuhan berencana Brigadir J lancar
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice
-
Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana menjelaskan bahwa ia lahir dari lahir seorang pendidik dan ayah jendera tentara.
-
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
-
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menyebutkan perbuatan Brigadir J terhadap dirinya sangat keji lakukan pemerkosaan dan ancaman.
-
Putri Candrawathi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mengikuti sidang lanjutan
-
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan unek-uneknya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
-
Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan, media massa telah melakukan framing dan memproduksi hoaks terhadap dirinya sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir J
-
Kuat Maruf terduga pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
-
Kuasa hukum Kuat Maruf menyatakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J hanya imajinasi dari JPU.
-
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso terkait video curhat soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Mahfud MD memberikan tanggapan perihal munculnya kekecewaan terkait tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E
-
Ahli Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Bharada E akan dijatuhkan hukuman lebih ringan dari Putri
-
Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
-
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 12 tahun
-
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J meneteskan air mata tatkala mengetahui jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
-
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J meneteskan air mata tatkala mengetahui jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara.
-
Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J memberikan keterangan perihal tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
-
Emak-emak pendukung Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyoraki terdakwa Putri Candrawathi saat hendak masuk ke ruang sidang
-
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan
-
Ayah dan ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo
-
Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Brigadir J mengatakan, keluarga besar berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
-
Keluarga besar mendiang Brigadir J mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa karena hanya memberikan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo
-
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan, maksud dari tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo berarti dipenjara hingga meninggal
-
Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah adanya perselingkuhan dan pernyataan jaksa itu memicu tanda tanya besar
-
9 alasan Jaksa simpulkan Putri Candrawathi tidak dilecehkan tetapi adanya perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunut Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tuntutan pidana seumur hidup.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved