PPKM Darurat
Perpanjangan PPKM 4, Kantor Kemenag Tangsel Ijinkan Warga Shalat Berjamaah di Masjid
Saat ini wilayah Tangerang Selatan masih masuk ke dalam Wilayah PPKM Level 4. warga boleh berjamaah di masjid
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan mengenai kegiatan Rumah Ibadah pada masa perpanjangan PPKM Level 1-4 yang akan berlangsung sampai dengan 16 Austus 2021.
Saat ini wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) masih masuk ke dalam Wilayah PPKM Level 4.
Aturan yang ada saat ini mengenai tempat ibadah, masyarakat sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan berjamaah.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak membenarkan bahwa masyarakat boleh melakukan kegiatan beribadah di masjid.
Baca juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara Selama PPKM Level 1-4
Namun kegiatan berjamaah yang diperbolehkan saat ini hanya bisa dilakukan sebanyak 25 persen, mengingat masih berlangsungnya PPKM Level 4 saat ini
"Iya benar boleh berjalan 25 Persen," ungkapnya kepada TribuTangerang.com yang dihubungi lewat telepon, Kamis (12/8/2021).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan level 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi, serta penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Surat edaran ini terbit pada 10 Agustus 2021.
Tertulis di dalamnya tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali, yang masuk kriteria Level 4 dan Level 3 , dapat mengadakan kegiatan peribadatan, keagamaan berjamaah, kolektif selama masa penerapan PPKM.
Jumlah jemaah yang diperbolehkan paling banyak 25