PPKM Darurat
Summarecon Mall Serpong dan SDC Kembali Dibuka, Simak Syaratnya Kalau Mau Masuk ke Sini
Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, Summarecon Mall Serpong (SMS) dan Scientia Digital Center (SDC) Building, kembali beroperasi
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
Hari Ini Summarecon Mall Serpong Kembali Beroperasi, Simak Aturan Masuknya
TRIBUNTANGERANG.COM - Pada perpanjangan PPKM level 4 kali ini, Summarecon Mall Serpong (SMS) dan Scientia Digital Center (SDC) Building, kembali beroperasi setelah tutup lebih dari satu bulan.
Namun, kembali dibukanya SMS dan SDC Building di kawasan Tangerang Selatan ini ada sejumlah syarat penerapan protokol kesehatan dan kebijakan baru yang harus diikuti.
Seperti penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk bagi para pengunjung ataupun karyawan tenant dan mal.
Pengunjung yang akan masuk harus melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi, dengan melakukan scan pada QR Code yang sudah disiapkan di pintu-pintu masuk.
Baca juga: Update Kasus Infeksi Covid-19 di Kota Tangsel Nihil Angka Kematian pada 19 Agustus 2021
Dari hasil scan akan terlihat notifikasi berupa warna yang menentukan apakah pengunjung diizikan masuk atau tidak.
"Jika berwarna hijau akan diperbolehkan masuk. Jika warna yang muncul adalah kuning, maka pengunjung harus menunjukan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen/PCR yang tertera dalam akun PeduliLindungi. Dan apabila merah, pengunjung tidak diizinkan masuk," ujar Center Director SMS, Tommy dalam keterangan resminya, Jumat (20/8/2021).

"Protokol kesehatan lain yang diwajibkan yakni, harus menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan jaga jarak juga akan diawasi secara ketat," imbuhnya.
Kemudia Tommy menambahkan, guna menjaga area mall tetap bersih dan steril, pemeliharaan dan pembersihan di seluruh lingkungan SMS dan SDC Building akan dilakukan secara rutin setiap harinya.
Selain itu, kini pengunjung juga sudah diijinkan untuk melakukan dine in di tenant F&B SMS dan SDC Building, dengan kapasitas 25%.
Dengan aturan satu meja, maksimum diisi 2 orang, dan waktu dine in selama 30 menit.
Selama penerapan PPKM Level 4 ini, pengunjung berusia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk ke dalam area Summarecon Mall Serpong tersebut.
"Kemudian, pengunjung yang ingin memasuki area mall juga diharuskan sudah menerima vaksin Covid-19, paling tidak dosis pertama," terangnya.
"Hal ini kami lakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," tutup Tommy.
Mal Kembali Beroperasi, Pemkot Bekasi Berharap Pengelola Pusat Belanja Membuka Gerai Vaksinasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berharap kepada pengelola pusat perbelanjaan memanfaatkan dibukanya kembali mal untuk menggelar sentra vaksinasi untuk percepatan program vaksinasi pemerintah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni menjelaskan hal tersebut merupakan permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada setiap pengelola mal.
"Atas yang sudah disampaikan Pak Wali Kota, bahwa mereka harus menyiapkan gerai vaksinasi," kata Tedy saat dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021).
Dibukanya gerai vaksinasi, sambungnya, menguntungkan para pengelola mal dan akan berdampak pada semakin banyaknya masyarakat yang bisa memasuki kawasan mal.
"Salah satu persyaratannya itu kan yang boleh masuk itu mereka yang sudah divaksin. Untuk memudahkan masyarakat masuk mall, ya kita meminta mereka untuk memfasilitasi dengan membuka gerai-gerai vaksinasi di mal," ucapnya.
Terlebih lagi, sertifikat vaksinasi kini telah menjadi syarat utama tak hanya untuk bisa memasuki kawasan mal, namun juga objek vital lainnya.
"Karena memang bukan hanya program pemerintah saja, tapi itu merupakan kebutuhan mereka, bukan kebutuhan untuk masuk mall saja," kata Tedy.
Beberapa mal seperti Metropolitan Mall Bekasi telah menyediakan gerai tersebut. Tedy mengharapkan agar mal lain juga mencontoh hal serupa.
Sementara itu di tempat terpisah, pusat perbelanjaan Sentral Grosir Cikarang (SGC) di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga telah dibuka mulai Kamis (19/8/2021).
Operasional SGC ini menjadi hari pertama setelah hampir dua bulan atau sejak 3 Juli 2021 ditutup karena kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat-level 4.
Deny, Manager Building SGC, mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi pengunjung yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan SGC. Pengunjung wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi, dan sudah divaksin.
Nantinya pengunjung melakukan scan barcode yang sudah disiapkan di akses masuk pusat perbelanjaan SGC.
Syarat berikutnya, pengunjung yang boleh masuk umurnya harus 12 tahun k atas, dan maksikal 70 tahun.
"Pengunjung harus tetap mematuhui protokol kesehatan ketat," kata Deny, pada Kamis (19/8/2021). Deny mengungkapkan bagi pengunjung yang belum vaksin agar bisa masuk SGC, wajib menunjukkan hasil swab antigen paling lambat satu hari dan PCR maksimal dua hari.
Kapasitas SGC dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas sebanyak 30 ribu pengunjung. Adapun jam operasional mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. "Jadi kapasitas 50 persen artinya 15 ribu pengunjung, tapi per 30 menit sirlukasi pengunjung di dalam itu 2.354," ungkap dia.
Baca juga: Dukung Imunitas Pasien Isoman, PT Deltomed Laboratories Bagikan Paket Produk Kesehatan Herbal Alami
Baca juga: Pelaku Usaha dan Karyawan Toko Sambut Gembira Dibukanya Kembali PGC Cikarang
Dia menambahkan, operasional yang belum dibuka itu bioskop dan wahana permainan anak. Untuk tenant lainnya seluruhnya sudah dibuka, seperti toko emas, pakaian, elektronik, dan restoran.
"Untuk resto kapasitas dine in hanya 25 persen dan dibatasi waktu hanya 30 menit," imbuh dia.
Operasional perdana ini menjadi kabar gembira bagi para pemilik, karyawan toko dan masyarakat untuk melakukan transaksi penjualan maupun memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pihaknya menyiagakan 15 petugas untuk membantu pengunjung yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Mudah-mudahan ini kabar gembira buat pedagang kami dan warga untuk melakukan transaksi penjualan maupun memenuhi kebutuhan masyarakat warga Cikarang sama masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Deny.