PPKM Darurat

Aturan Masuk Mal Bintaro Jaya Exchange, Wajib Tunjukan Aplikasi PelindungDiri atau Swab Test Negatif

Inilah aturan terbaru masuk ke Mal Bintaro Jaya Exchange, wajib tunjukan aplikasi Peduli Lindungi

TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Aturan baru masuk Bintaro Xchange Mall selama pemberlakukan PPKM level 4 

TRIBUNTANGERANG.COM, PONDOK AREN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang akan berlaku hingga (23/8/2021) memiliki aturan yang berbeda dari peraturan sebelumnya.

Untuk peraturan mal dan pusat perbelanjaan saat ini pengunjung sudah diperbolehkan untuk datang dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasional mal dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pengunjung umur dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih belum bisa memasuki Mall, tak hanya itu bioskop dan tempat bermain anak-anak juga masih harus ditutup untuk saat ini.

Arumdani Astika Manager Evant dan Promosi Bintaro Jaya Exchange mengungkapkan untuk tenant yang ada di Bintaro Jaya Exchange saat ini sudah dibuka sebanyak 85 persen.

"85 persen tenant sudah buka mba,"ungkapnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

Saat ini pengunjung yang mendatangi Mal Bintaro Jaya Exchange harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Para pengunjung yang datang dan ingin masuk, wajib melakukan scan QR code saat masuk dan keluar area mall.

Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tak bisa mengikuti vaksinasi, maka harus menunjukan bukti tes Antigen atau Swab Test PCR yang hasilnya negatif.

Hasil Swab Antigen harus berlaku maksimal (1×24 jam) untuk hasil Sweb Test PCR berlaku maksimal (2×24 jam) dibarengi juga dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menambahkan, untuk anak yang usianya masih dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih tak diizinkan untuk memasuki area Mall Bintaro jaya Exchange ini.

"Menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi, anak di bawah usia 12 thn tidak boleh masuk," pungkasnya.

Larangan masuk anak usia dibawah 12 tahun 

Peraturan mall dan pusat perbelanjaan saat ini pengunjung sudah diperbolehkan untuk datang dengan kapasitas 50 persen, dan jam operasional mall dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Pengunjung yang memiliki umur dibawah 12 tahun, untuk saat ini masih belum bisa memasuki Mall, tak hanya itu Bioskop dan tempat bermain anak-anak juga masih harus ditutup untuk saat ini.

Arumdani Astika Manager Evant dan Promosi Bintaro Jaya Exchange mengungkapkan untuk tenant yang ada di Bintaro Jaya Exchange saat ini sudah dibuka sebanyak 80 persen.

"85 persen tenant-tenant sudah buka mba, syarat masuk menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi, anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh masuk," ungkapnya kepada TribunTangerang.com, Sabtu (21/8/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mendatangi Mall BXC Saat ini pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi jika suda Vaksin.

Para pengunjung yang datang dan ingin masuk, wajib melakukan scan QR code saat masuk dan keluar area mall.

Bagi pengunjung yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tak bisa mengikuti vaksinasi, maka harus menunjukan bukti tes Antigen atau Swab Test PCR yang hasilnya Negatif.

Hasil Swab Antigen harus berlaku maksimal (1×24 jam) untuk hasil Sweb Test PCR berlaku maksimal ( 2×24 jam) dibarengi juga dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurut pantauan wartakotalive Mall Bintaro Jaya Exchange (BXC) hari ini belum masih belum ramai dikunjungi oleh pengunjung mall.

Meskipun saat ini belum ramai, namun penjagaan di Mall BXC ini  sangat ketat.

Saat ingin masuk pengunjung akan disambut oleh 3 orang petugas keamanan yang menjaga pintu masuk, penjagaan pertama petugas akan mengarahkan pengunjung untuk melakukan scan QR Code PeduliLindungi.

Saat pengujung sudah melakukan Scan QR code dan berhasil karena sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, maka pengunjung akan diarahkan untuk melakukan pengecekan ke petugas kedua.

Setelah itu, pengunjung akan diarahkan ke petugas ketiga untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Setelah semua arahan tersebut telah dilakukan oleh ketiga petugas keamanan, maka pengunjung baru diperbolehkan masuk kedalam Mall.

Tenant-tenant hari ini sudah buka sebanyak 80 persen, sesuai peraturan pemerintah Tangsel untuk bioskop juga tempat berolahraga (Gym) saat ini masih belum terlihat buka.

Hal ini karena, tertulis dalam peraturan PPKM Level 4 bahwa tempat-tempat tersebut masih dilarang beroperasi hingga PPKM Level 4 selesai.

Cara menggunakan Aplikasi PeduliLindungi saat ingin memasuki Mall Bintaro jaya Exchange seperti Berikut:

1. Scan QR Code

2. Buka Aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login

3. Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk

4. Tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mall

Untuk sementara ini, pihak mall BXC masih belum melakukan kegiatan yang signifikan untuk menarik pelanggan.

Namun cara-cara menarik pelanggan tersebut dilakukan secara mandiri oleh tenant-tenant di Mall BXC yang sudah diperbolehkan untuk kembali membuka gerainya.


"Sementara hanya promosi dari tenant saja mba, dari mallnya belum ada," pungkasnya. (M30)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved