Korupsi Bansos Covid19

LIVE STREAMING Sidang Vonis Juliari Batubara, ICW Berharap Sang Mantan Mensos Dihukum Seumur Hidup

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terdapat empat alasan Juliari harus dihukum seumur hidup.

Editor: Yaspen Martinus

Sangat optimis (Juliari) dihukum berat bahkan di atas tuntutan jaksa 11 tahun," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Dia bahkan memprediksi hakim akan memberikan hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara terhadap mantan politikus PDIP tersebut.

"Bahkan harapan saya seumur hidup," ucap Boyamin.

Adapun keyakinannya ini didasari karena majelis hakim yang menyidangkan Juliari adalah majelis hakim yang sama dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya dan Djoko Tjandra.

Menurut Boyamin, pada persidangan tersebut, majelis hakim selalu memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apalagi ini perkara bansos saat bencana."

"Maka saya yakin (putusan) akan di atas tuntutan jaksa."

"Karena kasus-kasus korupsi yang sebelumnya (diadili) tidak dalam keadaan bencana," ujarnya.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Juliari.

Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Juliari.

Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," cetus Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (22/8/2021).

KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.

Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha, yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," harap Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved