Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirim surat ke Istana, Jumat (20/8/2021).
Hal itu terkait janji temu untuk memberikan langsung temuan dan rekomendasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya."
"Tinggal menunggu respons Istana," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara lewat keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Komnas HAM menginginkan rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.
Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," ucap Beka.
Sebelumnya, komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja.
Namun, juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden."
"Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu, juga penting untuk penjelasan langsung, khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," tutur Anam.
11 Bentuk Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam TWK Pegawai KPK Menurut Komnas HAM
Komnas HAM menyatakan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menekankan, bentuk-bentuk pelanggaran HAM tersebut merupakan hal yang sedari awal dipertanyakan kepada Komnas HAM.