Temuan Pelanggaran TWK Pegawai KPK, Komnas HAM: Kuncinya Ada di Tangan Presiden

Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komnas HAM mengirim surat ke Istana, Jumat (20/8/2021), terkait janji temu untuk memberikan langsung temuan dan rekomendasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Fakta adanya hasil asesmen TWK yang TMS atau tidak memenuhi syarat, banyak menyasar terhadap pegawai yang aktif dalam kegiatan wadah pegawai KPK.

Baca juga: 116 Warga Tangerang Selatan Jadi Pasien Baru Covid-19 pada 14 Agustus 2021

Tindakan tersebut, kata dia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 45, pasal 24 ayat 1 UU 39/1999; dan komentar umum 18 angka 12 Kovenan hak ekonomi sosial dan budaya.

Kesepuluh, terjadi pelanggaran HAM mengenai hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Hasil asesmen yang dilakukan terhadap pegawai KPK, kata dia, telah menghalangi pegawai KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca juga: Tak Usah Khawatir, Vaksin Covid-19 Tidak Menurunkan Kesuburan Pria dan Wanita

"Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dijamin dalam pasal 44 UU 39/1999," jelas Munafrizal.

Kesebelas, terjadi pelanggaran atas hak kebebasan berpendapat.

Ia mengatakan, Komnas HAM menemukan fakta adanya indikator seorang pegawai menjadi tidak memenuhi syarat, karena kekritisannya terhadap pimpinan lembaga maupun pemerintah secara umum.

"Ini sebagai wujud pembatasan terhadap kebebasan berpendapat seseorang yang sebetulnya dijamin dalam pasal 23 ayat 2 Jo pasal 25 UU 39/1999 dan juga pasal 9 UU 12/2005," terangnya. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved