PPKM Darurat

Warga Kota Tangerang Banyak yang Belum Tahu Mal Pelayanan Publik Tutup Selama PPKM Level 4

Selama PPKM level 4, Pemkot Tangerang hanya melayani Mal Pelayanan Publik lewat online, namun masih banyak yang tidak tahu

TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Masyarakat Kota Tangerang belum banyak yang tahu selama PPKM Level 4 Mal Pelayanan Publik hanya dilayani lewat online, Senin (23/8/2021) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Banyak warga Tangerang tak tahu kalau pelayanan publik Kota Tangerang selama PPKM Level 4 ini dilakukan secara online.

Belasan warga Kota Tangerang mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang.

Masyarakat yang mendatangi kantor tersebut mengaku, ingin mengurus perijinan membuka atau memperpanjang ijin usaha mereka.

Namun, setibanya di lokasi kantor Mal Pelayanan Publik itu ditutup, dan melakukan pelayanan secara online. 

Salah seorang petugas keamanan kantor DPMPTSP mengatakan, pelayanan masyarakat saat ini dilakukan secara online, karena Kota Tangerang masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat - PPKM Level 4.

Menurut petugas keamanan tersebut, masyarakat yang datang akan diarahkan untuk mendaftar melalui website yang sudah ditentukan, yakni www.perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Dalam link tersebut, tersedia beberapa layanan perizinan bagi masyarakat.

Seperti izin mendirikan bangunan, izin penyelenggaraan reklame, izin perpanjangan petak makam, izin praktik ahli profesi, dan lainnya.

"Masyarakat yang datang ini kita arahkan untuk mendaftar lewat online, nanti disana bisa diisi formulir persyaratan dan juga mengupload berkas yang diperlukan," ujar salah seorang petugas keamanan yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai TribunTangerang.com, Senin (23/8/2021).

Masih banyak warga mendatangi kantor Mal Layanan Publik Kota Tangerang, padahal selama PPKM Level 4 dilakukan online, Senin (23/8/2021)
Masih banyak warga mendatangi kantor Mal Layanan Publik Kota Tangerang, padahal selama PPKM Level 4 dilakukan online, Senin (23/8/2021) (TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro)

"Nanti setelah selesai mengisi formulir kelengkapan berkas dan mencetak buktinya, baru diantar lagi sama yang bersangkutan kesini dengan melengkapi bukti fisik pendaftaran dan berkas yang sudah di upload secara online," sambungnya. 

Melalui pantauan TribunTangerang.com pukul 10.00 WIB, belasan orang terlihat tertahan di depan pintu gerbang kantor Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang yang ditutup.

Satu persatu secara bergantian petugas tersebut memberi arahan kepada masyarakat yang datang, untuk menjelaskan alur pendaftaran secara online.

Selain itu, terlihat beberapa masyarakat yang sudah mendaftar diijinkan masuk melewati gerbang, untuk menyampaikan berkas pendaftaran.

Masyarakat yang datang umumnya belum mengetahui bahwa pelayanan publik tersebut dilakukan secara daring.

Beberapa dari mereka juga ada yang datang untuk sekedar menanyakan informasi dari website yang belum dimengerti.

Bahkan, diantara mereka ada yang mendaftar dengan duduk mengemper di trotoar jalan depan pintu gerbang, untuk mengantisipasi bila ada format yang membingungkan.

"Saya mau perpanjang ijin beberapa usaha saya yang selama ini masih digabungkan. Karena mulai ada rejeki, jadi mau saya bikin satu-satu aja tiap usaha. Tapi ngisi disini aja, biar kalau bingung bisa langsung nanya ke petugas," ujar seorang Ibu yang datang ke kantor Mal Pelayanan Publik itu.

Aturan PPKM Level 4 

Adapun perpanjangan PPKM level 4 tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 180/2926-Bag.Hkm/2021, yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Sejumlah aturan yang tercantum dalam SE tersebut masih serupa dengan perpanjangan PPKM level 4 yang sebelumnya, yakni:

• Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) .

• Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

• Sektor esensial seperti pasar modal, teknologi komunikasi dan informasi, dan perhotelan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

•  Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung tempat makam maksimal 3 orang dengan durasi makan untuk setiap pengunjung dibatasi 30 menit.

• Sektor esensial seperti industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran.

• Sektor kritikal khusus kesehatan dan keamanan dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

• Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat, dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

• Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

• Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam.

• Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 lima puluh persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 WIB.

• Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, tempat pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

• Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

• Restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat.

• Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan.

• Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen.

• Peribadatan di tempat ibadah diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas normal.

• Fasilitas umum ditutup sementara.

• Kegiatan seni, olahraga, dan sejenisnya, dilarang untuk dilakukan.

• Transportasi umum maksimal mengangkut penumpang sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

• Pembatasan tamu yang hadir di akad nikah

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved