Virus Corona

Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

Airlangga menambahkan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Arahan Bapak Presiden bahwa pandemi Covid-19 ini perlu dipotong mata rantainya."

"Dan untuk memotong mata rantai ini, Bapak Presiden memimpin langsung terkait dengan kegiatan PPKM."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

"Dan PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung, selama pandemi Covid-19 masih bersama kita," tutur Airlangga saat konferensi pers perkembangan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Airlangga menambahkan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah.

"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya, apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing."

Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak

"Dan ini berlaku untuk di Jawa setiap Sabtu-Minggu dan di luar Jawa dua minggu sekali," ucap Airlangga.

Ia juga menyebut, Presiden akan memimpin langsung evaluasi dari penerapan PPKM setiap minggunya di Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali.

Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved