Virus Corona

Airlangga Hartarto: PPKM akan Terus Berlaku Selama Pandemi Covid-19 Masih Bersama Kita

Airlangga menambahkan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan terus diterapkan, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Arahan Bapak Presiden bahwa pandemi Covid-19 ini perlu dipotong mata rantainya."

"Dan untuk memotong mata rantai ini, Bapak Presiden memimpin langsung terkait dengan kegiatan PPKM."

Baca juga: Vaksin Covid-19 Pfizer Baru Tersedia di Jabodetabek, Butuh Penanganan dan Penyimpanan Khusus

"Dan PPKM ini akan terus berlaku dan berlangsung, selama pandemi Covid-19 masih bersama kita," tutur Airlangga saat konferensi pers perkembangan PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Airlangga menambahkan, PPKM telah diatur mekanisme berdasarkan level yang dilihat dari kondisi masing-masing daerah.

"Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya, apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing."

Baca juga: Menteri Kesehatan: Jangan Takut Dites Covid-19 dan Dilacak

"Dan ini berlaku untuk di Jawa setiap Sabtu-Minggu dan di luar Jawa dua minggu sekali," ucap Airlangga.

Ia juga menyebut, Presiden akan memimpin langsung evaluasi dari penerapan PPKM setiap minggunya di Pulau Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali.

Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Lebak.

Level 3:

- Kota Cilegon

- Kota Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang.

3. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Tasikmalaya

- Kabupaten Majalengka

- Kabupaten Subang

- Kabupaten Garut.

Level 3:

- Kabupaten Kuningan

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Purwakarta

- Kota Banjar

- Kabupaten Pangandaran

- Kabupaten Cirebon

- Kabupaten Ciamis

- Kabupaten Karawang

- Kota Tasikmalaya.

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang.

Level 4:

- Kabupaten Cianjur

- Kota Sukabumi

- Kabupaten Sukabumi

- Kota Cirebon.

4. Jawa Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Jepara.

Level 3:

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Magelang

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Demak

- Kota Semarang

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Blora

- Kabupaten Temanggung.

Level 4:

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Karanganyar.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 4:

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

Level 2:

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Pamekasan.

Level 3:

- Kabupaten Pasuruan

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Probolinggo

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Situbondo.

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Nganjuk

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Sidoarjo

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan.

Level 4:

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Madiun

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Magetan

- Kota Probolinggo

- Kabupaten Kediri

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Lumajang.

7. Bali untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4:

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved