Virus Corona
DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021, Tangerang Raya Masuk Level 3
Pada perpanjangan kali ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun ke level 3 di Jawa-Bali, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi.
TRIBUNTANGERANG, PONDOK AREN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, hingga 30 Agustus 2021.
Pada perpanjangan kali ini, terdapat sejumlah wilayah yang turun ke level 3 di Jawa-Bali, termasuk di dalamnya wilayah aglomerasi.
Perpanjangan PPKM serta daftar daerah yang menerapkan PPKM di Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Surya Paloh Minta Jokowi Konsentrasi Tangani Pandemi, Tak Usah Sibuk Tambah Anggaran Belanja
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terdapat 16 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 PPKM, di antaranya Jabodabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus adalah:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 2: