Gaji Dobel, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar Mengundurkan Diri
Sekda Banten, Al Muktabar mengundurkan diri, penyebabnya karena mendapat gaji dobel dari Kemendagri dan Pemprov Banten
TRIBUNTANGERANG.COM - Sekda Banten, Al Muktabar mengundurkan diri, Senin (23/8/2021).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin, mengatakan Al Muktabar tercatat sebagai pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gaji Al Muktabar juga berasal dari Kemendagri.
"Tunjangan dari Pemprov Banten. Kalau fasilitas jabatan, siapa pun yang menjabat pasti akan dapat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Komarudin, gaji dari Kemendagri dan fasilitas dari Pemprov Banten diperbolehkan asal tidak dobel.
"Itu kan gajinya pilih salah satu," ucap Komarudin.
Baca juga: Wahidin Halim Intruksikan Percepatan Vaksinasi Segera Dilakukan untuk Menekan Covid19
Diberitakan sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar dikabarkan mundur dari jabatannya.
Isu mundurnya Sekda Provinsi Banten Al Muktabar ramai menjadi pembicaraan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) hingga media.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengunduran diri Sekda.
Menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar.
“Pak Gubernur menyetujuinya," ujar Komarudin menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Mendagri Apresiasi Gubernur Banten Realiasasi Insentif Nakes Capai 53,04 %
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Komarudin, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatannya merupakan atas dasar pilihan pribadinya.
"Artinya dalam hal berkarir setiap ASN kan memiliki pilihan. Jadi itu beliau sendirilah yang tahu," ucapnya.
Dalam surat pengunduran diri yang dilayangkan, Al Muktabar mengaku akan kembali bertugas di Kemendagri.
“Instansi awal, kan memang (Al Muktabar) dari Kementerian Dalam Negeri, jadi kembali lagi ke sana. Memang dari data kepegawaian masih tercatat di sana," kata Komarudin.
Setelah Al Muktabar mengundurkan diri, kata dia, secara de facto, jabatan sekda saat ini kosong.
BKD Provinsi Banten menunggu SK dari Presiden.
Sehingga untuk menjamin aktivitas tugas-tugas sekda, gubernur akan menunjuk Plt Sekda Provinsi Banten.
"Surat penggantian PLT segera, dalam waktu dalam waktu 2-3 hari ini," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, saat dikonfirmasi, membenarkan pengunduran diri sekda.
Menurut Komarudin, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar.
“Pak Gubernur menyetujuinya," ujar Komarudin menurut keterangan yang diterima TribunBanten.com, Selasa (24/8/2021).
Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Senin 23 Agustus 2021.
Menurut Komarudin, pengunduran diri Al Muktabar dari jabatannya merupakan atas dasar pilihan pribadinya.
"Artinya dalam hal berkarir setiap ASN kan memiliki pilihan. Jadi itu beliau sendirilah yang tahu," ucapnya.
Dalam surat pengunduran diri yang dilayangkan, Al Muktabar mengaku akan kembali bertugas di Kemendagri.
“Instansi awal, kan memang (Al Muktabar) dari Kementerian Dalam Negeri, jadi kembali lagi ke sana. Memang dari data kepegawaian masih tercatat di sana," kata Komarudin.
Setelah Al Muktabar mengundurkan diri, kata dia, secara de facto, jabatan sekda saat ini kosong.
BKD Provinsi Banten menunggu SK dari Presiden.
Sehingga untuk menjamin aktivitas tugas-tugas sekda, gubernur akan menunjuk Plt Sekda Provinsi Banten.
"Surat penggantian PLT segera, dalam waktu dalam waktu 2-3 hari ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sekda Banten Mengundurkan Diri, Saat Menjabat Gaji dari Kemendagri, Tunjangan dari Pemprov