Virus Corona
Infeksi Covid-19 Menurun Jadi Indikator PPKM Kota Tangsel Berubah dari Level 4 Jadi Level 3
PPKM Kota Tangerang turun level dari level 4 ke level 3 berdasarkan keputusan pemerintah saat perpanjangan PPKM.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya, PPKM Kota Tangsel berada di level 4.
Penurunan level PPKM itu berdasarkan keputusan Pemerintah Indonesia pada pemaparan perpanjangan PPKM Jawa - Bali, Senin (23/8/2021) malam.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, sejumlah indikator membuat level PPKM mengalami penurunan.
Salah satu indikator yang menjadi dasar perubahan level empat ke level 3 itu yakni angka kematian akibat infeksi Covid-19.
Baca juga: Penjualan Cabai Anjlok di Pasar Induk Jatiuwung Kota Tangerang saat Panen Berlimpah, Ini Penyebabnya
Baca juga: Benyamin Davnie Tunggu Hasil Dewan Pengawas Terkait Kasus Dugaan Rekayasa Formulir Covid-19
"Semua indikator kita sudah turun, angka kematian 2,4 persen, kemudian tingkat kesembuhan 94 persen. BOR (bed occupancy rate-Red) turun di bawah 50 persen," kata Benyamin Davnie di Balai Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
Kendati indikator kematian menurun, Benyamin Davnie tak menampik angka penularan infeksi Covid-19 dari individu ke individu atau positivity rate masih tinggi.
Harapannya, angka penularan Covid-19 terus mengalami penurunan selama masa perpanjangan PPKM selanjutnya.
Baca juga: Program Vaksinasi Covid-19 di Tangsel Baru 45 Persen dari Target Masyarakat Penerimanya
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 24 Agustus 2021: Dosis Pertama 58.468.810, Suntikan Kedua 32.640.998
"Yang masih tinggi itu makanya kita Level 3 angka positivity rate-nya penularan masih mendekati 6 persen, standarnya 5 persen, makanya masuk Level 3."
"Kalau positivity rate turun kita masuk Level 2. Hanya satu indikator saja kita yang masih itu," ujarnya.
PPKM level 3 Kota Tangsel sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Masa PPKM Level 3 tersebut berlangsung sejak 23 hingga 30 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Benyamin-Davnie24.jpg)