PPKM Darurat
PERHATIAN! PPKM Level 3, Pemkot Tangsel Izinkan Resepsi Pernikahan dan Khitanan, Ini Syaratnya
Pemerintah Kota Tangsel kembali mengizinkan digelarnya kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan dan khitanan.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Kota Tangerang Selatan (Kota Tangsel) masuk dalam kategori wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa perpanjangannya.
Hal itu sesuai dengan penetapan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagei) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, 3, dan 4 Jawa - Bali yang berlaku pada tanggal 24 hingga 30 Agustus 2021.
Pada penerapan PPKM kali ini, pihak Pemerintah Kota Tangsel kembali mengizinkan digelarnya kegiatan masyarakat berupa resepsi pernikahan dan khitanan.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
Benyamin menuturkan bagi masyarakat yang berniat menggelar kedua resepsi tersebut diperlukan izin kegiatan dari pihak Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan.
Setelah itu, masyarakat dapat membawa izin tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk dapat menggelar kegiatan resepsi.
"Yang pertama izin keramaian, izin keramaian dapat rekomendasi dari Satgas izin keramaian dari Polsek, cukup ditangani oleh Polsek tidak ada biaya, karena sebelum izin keramaian diterbitkan oleh polisi oleh Polsek beliau meminta rekomendasi dulu dari Satgas tingkat kecamatan," ungkap pria yang akrab disapa Ben ini.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
"Dari Satgas tingkat kecamatan ini akan kita lakukan, akan kita tempatkan nanti petugas-petugas Satgasnya dimulai dari Trantib, kecamatan dan lain-lain ditempatkan untuk mengawasi yang hadir undangan dan seterusnya," lanjutnya.
Adapun kebijakan tersebut juga dibarengi dengan pembatasan undangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang tersedia. (m23)