PPKM Darurat

Perpanjangan PPKM Jawa Bali dari 24-30 Agustus, Inilah Aturan yang Berubah

Berikut ini aturan yang berubah selama perpanjangan PPKM Darurat 24-30 Agustus 2021 dan perubahan level di beberapa kabupaten/kota.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi umumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali 24-30 Agustus 2021 

Berikut penyesuaian yang dilakukan: 

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

4. Akhir Agustus, Targetkan Vaksinasi hingga 100 Juta Dosis Vaksin

Dalam pernyataanya, Jokowi juga menyinggung soal capaian vaksinasi. 

Ia mengatakan, saat ini target vaksinasi sudah mencapai 90,59 juta dosis. 

Baca juga: Pertimbangan Jokowi Turunkan PPKM Level 4 di Beberapa Daerah Jawa-Bali ke Level 3

Jokowi meminta ke Menteri Kesehatan agar tercapai 100 juta dosis vaksinasinasi pada akhir bulan ini. 

"Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin," terangnya. 

 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Aturan Penyesuaian Terbarunya, https://www.tribunnews.com/corona/2021/08/23/ppkm-kembali-diperpanjang-hingga-30-agustus-2021-berikut-aturan-penyesuaian-terbarunya?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved