Pajak

Wajib Pajak Bisa Minta Keringanan Pajak PBB hingga 15 Persen dalam Program Relaksasi BPHTB

Wajib pajak bisa mengikuti program Relaksasi BPHTB dan PBB tahun 20021. Keringananan pajak bisa mencapai 15 persen.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribuntangerang/Andika Panduwinata
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program Relaksasi BPHTB dan PBB tahun 2021.

Masyarakat Kota Tangerang sebagai wajib pajak dapat memanfaatkan program Relaksasi BPHTB dan PBB sejak 23 Agustus hingga 30 September 2021.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, selain untuk pemulihan ekonomi, program relaksasi BPHTB dan PBB bertujuan meringankan wajib pajak.

Terutama keringanan wajib pajak dalam kewajiban membayar pajak saat pandemi Covid-19. 

Baca juga: 80,7 Juta Vaksin Covid-19 Tiba Bulan Depan, Cukup untuk Suntik 2 Juta Orang per Hari

Baca juga: Belum Semua Buruh Divaksin Covid-19, KSPI Tolak Pabrik Beroperasi Penuh Tanpa Pembatasan

"Kebutuhan untuk bidang kesehatan terus diiringi dengan diperlukannya pemulihan ekonomi," kata Kiki Wibhawa, Selasa (24/8/2021).

"Untuk itu, pemerintah daerah ingin hadir di tengah masyarakat untuk memberikan keringanan pembayararan pajak yang diwajibkan kepada seluruh masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya lagi.

Program Relaksasi BPHTB dan PBB, wajib pajak dapat memanfaatkan pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 sampai 15 persen.

Serta pengurangan ketetapan piutang PBB sebesar 15 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2. 

Baca juga: Minibus Ludes Terbakar di Jalan Raya Serang Cikupa Kabupaten Tangerang

Baca juga: Kini di Kota Tangsel Ibu Hamil Diperbolehkan Vaksinasi Covid-19 oleh Pemkot, Simak Syaratnya

Namun untuk mengikuti program tersebut terdapat syarat dan ketentuan berlaku untuk seluruh wajib pajak yang ingin memanfaatkannya.

Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2021 menyebutkan, pengurangan ketetapan PBB tahun 2021, wajib pajak tidak boleh memiliki piutang lima tahun sebelumnya.

Sedangkan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2, hanya untuk wajib pajak yang memiliki piutang sampai  tahun 2020.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara tunai di beberapa gerai pembayaran pajak, seperti loket BJB, Kantor Pos, Alfamart dan Indomaret.

Selain itu, pembayaran non-tunai juga dapat dilakukan melalui aplikasi rekanan Bapenda Kota Tangerang.

“Sekarang pembayaran lebih baik dilakukan dari rumah saja ya. Masyarakat dapat mengaksesnya lewat aplikasi LinkAja, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, BJB Digi, dan Gopay,” kata Kiki Wibhawa.

Baca juga: Cut Meyriska Curhat di Instagram : Ayahku Sayang, Udah Engga Sakit Lagi

Untuk pengurangan ketetapan PBB tahun 2021 dibagi menjadi empat buku sebagai berikut;

1. Buku 2 ketetapan Rp 100.001 s/d Rp 500.000 mendapat pengurangan sebesar 15 persen

2. Buku 3 ketetapan Rp 500.001 s/d Rp 2.000.000 mendapat pengurangan sebesar 10 persen

3. Buku 4 ketetapan Rp 2.000.001 s/d Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 8 persen

4. Buku 5 ketetapan lebih dari Rp 5.000.000 mendapat pengurangan sebesar 6 persen

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved