Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah

Saat ini pihaknya  masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih. 

Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materiel maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa.

Anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.

"Belum, kan perlu disiapkan materielnya, bahan catnya."

Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Pluit Berujung Damai, Korban Maafkan Tersangka dan Cabut Laporan

"Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara."

"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," tuutr Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Taslim menjelaskan, perubahan TNKB juga akan dilakukan bertahap.

Baca juga: TNI AD Hapus Aturan Pemeriksaan Selaput Dara, AU dan AL Cuma Periksa Kesehatan Reproduksi

Pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap."

"Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."

Baca juga: Wacana Pemerintah Ambil Alih Rumah Jabatan Anggota DPR, Politikus PPP Usul Diganti Uang Sewa

"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP."

"Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Interpol Duga Harun Masiku Sembunyi di Negara Anggota ASEAN Atau Asia Pasifik

Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.

Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved