Warna Dasar TNKB Bakal Diubah Jadi Putih, Tilang Pakai Kamera ETLE Bakal Lebih Mudah
Saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari tingkat pusat, yakni Korlantas Mabes Polri, terkait rencana tersebut.
Berikut pasal yang mengatur TNKB di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021"
Pasa144
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:
a. NRKB; dan
b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
Pasal45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara
terpusat oleh Korlantas Polri. (Rizki Sandi Saputra)