Selasa, 14 April 2026

BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Kemensos merilis aplikasi Cek Bansos yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos).

Editor: Mohamad Yusuf
Kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek penyaluran bantuan kepada penerima manfaat di Purwakarta, Jumat (23/7/2021). 

Sebelum mengakses semua fitur dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan membuat akun User ID.

Dari pengalaman Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021), masyarakat perlu menyiapkan KK dan KTP.

Kemudian isi sejumlah data seperti nomor KK, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, nomor telepon, hingga alamat email.

Aplikasi Cek Bansos juga meminta masyarakat untuk selfie/swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah mendaftar, isi kode OTP yang dikirimkan ke email.

Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00

Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi

Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO

Masyarakat akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, masyarakat dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

3. Daftar Usulan

Ada empat menu dalam Aplikasi Cek Bansos, yaitu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

Bila ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan, maka klik Daftar Usulan.

Daftar Usulan memuat usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga atau masyarakat lain, atau fakir miskin secara langsung pada tombol Tambah Usulan.

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul, Kartu Keluarga.

Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.

Field yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu Register dan akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved