Buronan KPK
Mengaku Tahu Persembunyian Harun Masiku, Deputi Penindakan KPK: Saya Sangat Nafsu Ingin Menangkapnya
Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.
Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.
Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.
Baca juga: Sebelum Lalai Suntikkan Vaksin Kosong, EO Sudah Vaksinasi 599 Orang di Sekolah Tempat Dia Ditugasi
Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.
"Permintaan bukan kami."
"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."
Baca juga: 34 Warga Cina Masuk Indonesia Saat PPKM Level 4, Ditjen Imigrasi: Mereka Punya Izin Tinggal Terbatas
"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.
Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.
"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."
"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (Ilham Rian Pratama)