Youtuber Muhammad Kece yang Diduga Menistakan Islam Ditangkap di Bali, Terancam 6 Tahun Penjara
Dengan kasus penistaan agama Islam tersebut, Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Youtuber Muhammad Kece ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021) kini diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Diketahui Muhammad Kece ditangkap karena diduga melalukan penistaan agama Islam.
Dengan kasus penistaan agama Islam tersebut, Muhammad Kece terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Mengintip Perkiraan Gaji Wakil Komisaris BRI, Posisi yang Ditinggalkan Rektor UI Ari Kuncoro
Baca juga: Ketika Oknum Satpol PP, Dishub hingga BPBD Kompak Pungli ke Sopir Truk Modus Surat Vaksin Covid-19
• PILU, Suami Istri Ini Terpaksa Jual Panci hingga Rice Cooker untuk Beli Beras Akibat Terdampak PPKM
Pihak Bareskrim Polri sendiri telah memutuskan menaikkan perkara dugaan penistaan agama Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada Selasa (24/8/2021) kemarin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021), dikutip dari TribunTimur.
Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.
Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama dijerat dengan pasal berlapis.
Dia terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dalam perkara ini.
"Dapat dijerat hukuman dan ancaman pidananya penjara 6 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
"Alat-alat bukti telah dikumpulkan berupa video pada youtube dimana yang bersangkutan telah memposting. Kemudian telah memeriksa saksi-saksi ahli dan juga memeriksa pelapor," ungkapnya.
Ia menuturkan alat bukti itulah yang sebagai dasar penyidik menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik meyakini bahwa diduga keras terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA," tukasnya.
Biodata Muhammad Kace
Lantas siapa sebenarnya sosok Muhammad Kace?
Dilansir dari kanal YouTube pribadinya, MuhammadKece, Muhammad Kece adalah YouTuber yang sudah aktif membuat konten sejak 17 Juli 2020.
Dalam kanal YouTube-nya, konten-kontennya banyak berisi seputar berbicara mengenai Islam.
Konten-konten dari Muhammad Kece juga banyak yang berdurasi lama, bahkan hingga berjam-jam.
Terdapat ratusan konten yang telah diunggah Muhammad Kece.
Sebagian besar pada bagian deskripsi di video miliknya tertera sebuah nomor rekening.
"Taburan kasih membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan deskripsi di video Muhammad Kece.
"Bagi yang tergerak membantu Pelayanan Muhamad kece Melalui Rekening BCA No 5221499621 dan 2030304244 H MUHAMAD KOSMAN," tulis keterangan di deskripsi lainnya.
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.
Diketahui Muhammad Kece memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.
Baca juga: CATAT! Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Anies: Pasar Buka hingga Pukul 13.00, Swalayan Sampai 20.00
Baca juga: HATI-HATI! Penggunaan Narkoba di Tengah Pandemi Meningkat 45.227 Kasus, Pengedar Manfaatkan Situasi
Baca juga: Hasil Tes PCR Tetap Positif Setelah 2 Minggu, Perlukah Tes Ulang? Berikut Penjelasan dari WHO
Muhammad Kece diketahui merupakan seorang pria asal Jawa Barat.
Diketahui Muhammad Kece memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.
Sosok Muhammad Kece sendiri pun beberapa kali menuai kontroversi terkait agama yang ia anut dan ujaran kontroversialnya.
Kace awalnya memeluk agama Islam. Namun, pada tahun 2014 ia memutuskan untuk murtad dan pindah agama.
Semenjak itulah ia kerap membagikan konten yang berisi penghinaan terhadap agama yang ia anut dulu.
Ia membagikan konten-kontennya tersebut melalui akun YouTube miliknya, yakni MuhammadKece.
Kace aktif sebagai konten kreator sejak bulan Juli 2020 lalu.
Konten Kace diisi dengan live streaming yang berdurasi 1-3 jam.
Atas segala kontroversi akan konten-kontennya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi label penista agama kepada Kace.
Selain menjelek-jelekkan agama Islam, Kace juga menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW harus ditinggalkan.
Kace juga menambahkan bahwa Nabi Muhammad saw. tidak memiliki kedekatan dengan Allah dan dikerumuni banyak jin.
Muhammad Kace juga mengatakan bahwa kitab kuning para santri merupakan kitab sesat dan menimbulkan paham radikal.
Tak sampai situ saja, dalam setiap kontennya, Muhammad Kace juga menampilkan nomor rekening pribadinya.
Nomor rekening bank swasta tersebut atas nama H. Muhamad Kosman.
Ia mengajak penonton untuk melakukan pelayanan berupa mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang tercantum itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Muhammad Kace Ditangkap Polisi di Bali, ini Biodata dan Perjalanan Kasusnya.