Respons Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Pemerintah Sahkan Mardiono Jadi Ketum PPP
Pengakuan pemerintah datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah secara resmi mengakui bahwa Muhammad Mardiono sah sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.
Pengakuan pemerintah datang dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Pasalnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sudah menandatangani surat keputusan atau SK kepengurusan PPP pimpinan Ketua Umum terpilih Muhamad Mardiono.
Artinya pemerintah memastikan bahwa kubu yang sah menjadi Ketua Umum PPP adalah Mardiono.
Lantas apa alasan pemerintah mensahkan kubu Mardiono bukan Agus Suparmanto?
Supratman mengatakan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah menerima pendaftaran struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar X dari pihak Mardiono pada 30 September 2025.
Pihak AHU juga sudah memeriksa anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar PPP di Makassar, dan mendapati dokumen aturan internal partai itu tidak berubah.
Meski sudah menandatangani SK tersebut, ia mengaku belum mengetahui apakah pihak Mardiono telah mengambil SK tersebut di Kantor Kementerian Hukum.
"Yang jelas saya sudah tandatangani kepengurusan itu," tutur Supratman.
Respons Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan
Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan, merespons keputusan tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan tidak adanya perselisihan kepada Muhammad Mardiono terkait kepengurusan partai.
Baca juga: Alasan Menteri Hukum Sahkan Mardiono Ketum PPP Bukan Agus Suparmanto
Ade menjelaskan salah satu syarat formil dalam pengesahan kepengurusan partai politik oleh Kementerian Hukum adalah adanya surat dari mahkamah partai yang menyatakan tidak ada perselisihan internal.
“Saya bilang ada persyaratan-persyaratan, ada beberapa poin. Salah satu persyaratannya adalah surat dari mahkamah partai tentang tidak adanya perselisihan,” kata Ade Irfan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/10/2025).
Katanya hingga saat ini tidak pernah ada permintaan dari kubu Mardiono untuk menerbitkan surat tersebut.
Alasan Menteri Hukum Sahkan Mardiono Ketum PPP Bukan Agus Suparmanto |
![]() |
---|
Tepis Dualisme Kepemimpinan, DPC PPP Kota Tangerang Sambut Agus Suparmanto Jadi Ketum PPP 2025-2030 |
![]() |
---|
Agus Suparmanto Klaim Unggul Aklamasi, Resmi Jadi Ketua Umum PPP 2025–2030 |
![]() |
---|
Mardiono Terpilih Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi meski Sempat Diwarnai Baku Hantam Kader PPP |
![]() |
---|
Muktamar PPP Jadi Arena Tinju, Jubir PPP Peringatkan Kader Soal Penyusup hingga Sabotase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.