PPKM Darurat
PPKM Level 3 Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka Adakan Operasi Yustisi Jaring Warga Tak Pakai Masker
Kabupaten Tangerang sudah masuk level 3, jajaran Polsek Cisoka dan Kecamatan mengawasi lewat operasi yustisi dan jaring warga tak pakai masker
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, CISOKA - Jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang bersama Kecamatan setempat melaksanakan Operasi Yustisi dan melakukan pembagian masker.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Raya Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Mereka yang terjaring operasi dilakukan pendataan. Sekaligus dilakukan swab antigen serta diberikan masker.
"Kegiatan Operasi Yustisi dan pembagian masker itu untuk menegakkan dan mengawal pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3," Kata Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman, Jumat (27/8/2021).
Kapolsek Cisoka menerangkan, kegiatan dilaksanakan di Perempatan Jalan Raya Cisoka, karena akses jalan utama menuju pusat keramaian.
Baca juga: Izinkan Wilayah PPKM Level 1-3 Belajar Tatap Muka, Nadiem Makarim Beri Syarat Ini
Di antaranya Pasar Cisoka, pusat perbelanjaan, jalan utama menuju Tigaraksa, Balaraja dan Solear.
"Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 1.000 helai masker dan sudah dibagikan kepada masayarakat yang tidak menggunakan masker pada saat terjaring razia operasi yustisi," ujarnya.
Pada kegiatan itu, petugas juga menyampaikan imbauan dan edukasi agar masyarakat semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta mematuhi aturan-aturan yanga ada dalam masa PPKM Level 3 saat ini.
Data kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Jumat (27/8/2021) sebagai berikut :
Kelapa Dua 110
Cikupa 60
Pasar Kemis 56
Curug 40
Rajeg 30
Teluk Naga 24
Pagedangan 23
Tigaraksa 23
Legok 21
CIsauk 20
Balaraja 13
Cisoka 13
Kosambi 12
Pakuhaji 11
Panongan 11
Sepatan Timur 10
Sepatan 8
Solear 7
Jambe 4
Jayanti 3
Kemiri 3
Sukamulya 3
Kresek 2
Mauk 2
Sindang Jaya 2
Gunung Kaler 1
Mekar Baru 1
Sukadiri 1
Kronjo 0
Aturan PPKM Level 3
Aturan PPKM Level 3 lebih longgar dibandingkan PPKM Level 4.
Aturan PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Nah berikut penjelasan lengkap aturan PPKM Level 3, termasuk dalam PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang kembali:
1. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Pelaksanaan pembelajaran sekolah bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh.
3. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen melalui WFH dalam aturan PPKM Level 3.
4. Sementara untuk sektor esensial disampaikan Jokowi untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
5. Sektor esensial lain juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
6. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas serta tutup pukul 20.00 WIB.
7. Aturan PPKM Level 3, restoran dengan area pelayanan ruang terbuka diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen dengan kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional pukul 20.00 WIB Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
8. Pusat perbelanjaan atau Mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah Aturan PPKM Level 3, tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas, atau maksimal 30 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
11. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
12. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
13. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat.
15. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
16. Aturan PPKM Level 3, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lengkap Aturan PPKM Level 3 dan Bedanya dengan PPKM Level 4"