Virus Corona
Gubernur Wahidin Halim Menolak Honor Sebagai Satgas Covid-19: Saya Jaga Perasaan Rakyat
Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas Covid19
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Dian Anditya Mutiara
TRIBUNTANGERANG.COM, BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten.
Hal itu kembali ditegaskan Gubernur untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk dalam Tim Satgas Covid-19.
Gubernur masuk sebagai penerima honor Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.
“Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap pria yang akrab disapa WH ini, Senin (30/8/2021).
Fokus Gubernur WH dalam penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, peningkatan kapasitas layanan dan respon RSUD Banten, RSUD Malingping dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19.
Baca juga: Wahidin Halim Lantik M Trenggono Jadi Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembanguan dan Keuangan
Peninjauan dan sidak pelaksanaan PPKM, distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk pasien Covid-19, percepatan vaksinasi, distribusi sembako dan obat-obatan dengan TNI dan Polri hingga program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional Provinsi Banten.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dikatakan, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: Ahmed Zaki Iskandar Gelar Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil di Balaraja dan Sekitarnya
Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.
KPK Awasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember terkait adanya penerimaan honor oleh sejumlah pejabat dari tiap kasus kematian akibat Covid-19.
Honor tersebut diterima oleh Bupati, Sekretaris Daerah, Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Keempat pejabat itu disebut menerima uang masing-masing sebesar Rp 70,5 juta karena menjadi bagian dari tim pemakaman jenazah Covid-19.
"Kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Menurut dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah memang diatur bahwa insentif dapat diberikan kepada tenaga yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Misalnya, tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang sesuai dengan Standar Harga Satuan yang ditetapkan Kepala Daerah.
Adapun Informasi ini berawal dari anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember Hadi Supaat. Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021), Hadi menyebutkan kebijakan ini fatal dan tidak etis.
Pemkab Jember ke Pemprov Jatim Besaran honor Rp 70 juta itu diperoleh berdasarkan jumlah warga yang meninggal dunia karena Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Para pejabat mendapatkan honor Rp 100.000 dari tiap jenazah yang dimakamkan dengan protokol Covid-19. Honor tersebut dikalikan dengan data jumlah kematian pada Juni-Juli 2021.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan bahwa dirinya menerima honor tersebut sebagai pengarah tim pemakaman Covid-19.
"Karena memang pada regulasi yang ada, ada pengarah, ketua, dan anggota, dan lainnya, ada kaitan dengan monitoring dan evaluasi," kata dia.
Ia mengatakan, honor itu diterima karena pekerjaannya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 dari malam hingga pagi hari.
Meski demikian ia mengaku tidak berharap mendapatkan honor. "Kami tidak berharap mendapatkan seperti itu, kalau besar, artinya yang meninggal banyak. Kami tidak harapkan itu," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Daerah Terima Honor Pemakaman Covid-19, KPK Dengar Sudah Dikembalikan"