Virus Corona

Kartu Vaksinasi Covid-19 Tak Jadi Syarat Bagi Pelajar di Kota Tangsel Ikut Kegiatan PTM di Sekolah

Persyaratan bagi sekolah yang bakal menggelar kegiatan PTM yakni menyiapkan sarana dan pra sarana protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Penulis: Rizki Amana | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rizki Amana
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Taryono saat ditemui di SMPN 11 Kota Tangsel, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNTANGERNG.COM, SETU - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) saat tren kasus Covid-19 menurun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel Taryono mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan simulasi dan sosialisasi terkait PTM. 

Menurutnya, sosialisasi tersebut terkait persyaratan bagi sekolah yang bakal menggelar kegiatan PTM baik dari sisi sarana dan pra sarana protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Persiapan dan syarat PTM itu termasuk surat perizinan dari orangtua murid. 

"Siswa yang boleh mengikuti pembelajaran tatap muka adalah yang mendapatkan izin dari orangtua siswa," kata Taryono saat ditemui di SMPN 11 Kota Tangsel, Setu, Senin (30/8/2021).

"Nah ini pun sudah dilakukan komunikasi," katanya lagi.

Baca juga: Sekolah di Kota Tangerang Selatan Belum Tentukan Waktu PTM di Sekolah, Ini Kata Benyamin Davnie

Baca juga: SMPN 1 Kota Tangerang Siapkan Ruang Kelas Sesuai Protokol Kesehatan, Antar-Siswa Berjarak 1,5 Meter

Taryono menuturkan, surat perizinan belajar di sekolah  diperlukan untuk memastikan andil orangtua bagi pelajar terkait kegiatan PTM terbatas tersebut. 

Langkah itu dilakukan guna memastikan penerapan prokes Covid-19 saat pelajar melakukan kegiatan di sekolah.

"Perizinan dari orangtua siswa bukan hanya izin saja, tapi kesanggupan orangtua siswa memastikan ikut mendampingi, mengawal, memonitor siswa."

"Misalnya dipastikan bahwa dalam keluarga itu semuanya sehat tidak ada keluarga yang terpapar," ujarnya. 

Dia menambahkan, pelajar yang bakal mengikuti PTM tak perlu memiliki kartu vaksinasi Covid-19. 

"Jadi kita hanya dorong yang usianya sudah lebih dari 12 tahun untuk dilaksanakan vaksinasi," ujar Taryono.

Baca juga: Percepat Herd Immunity, Arief R Wismansyah Terapkan Sistem Vaksinasi Covid-19 Jemput Bola Kembali

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini telah masuk kategori zona oranye peta sebaran risiko dan penularan Covid-19.

Sementara itu, wacana kembali diselenggarakannya kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kian bergulir kencang di masyarakat. 

Pasalnya, tren kasus infeksi Covid-19 kian menurun dalam beberapa pekan terakhir hingga saat ini. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved