Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Bebas Samin Tan, Dianggap Korban Pemerasan Eni Maulani Saragih

Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021), dalam perkara dugaan suap bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (PT BLEM), dalam perkara dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Mantan 'Crazy Rich' itu divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti menyuap politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Alih-alih memberi suap, hakim justru menyatakan Samin Tan sebagai korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih, dalam perkara pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III, hingga akhirnya Samin Tan memberi uang Rp 5 miliar.

Baca juga: Yahya Waloni Membaik, Bakal Segera Ditahan Jika Kondisi Kesehatannya Terus Stabil

"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Panji Surono, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

"Membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut."

"Ketiga, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan," sambung hakim membaca amar putusan.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Afsel, Dikhawatirkan Lebih Menular dan Resisten Terhadap Vaksin

Hakim juga meminta hak dan kedudukan harkat serta martabat terdakwa, dipulihkan.

Hakim meminta jaksa KPK segera membebaskan Samin Tan dari penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Samin Tan dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp2 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Langgar Etik, Gaji Pokok Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dipotong 40 Persen Selama Setahun

JPU menyatakan Samin Tan terbukti memberi Rp 5 miliar sebagai suap kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, guna membantu persoalan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKB2B) generasi III.

Kerja sama itu dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kapasitas Eni yang saat itu duduk di kursi Komisi VII DPR.

Samin Tan dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Eni Saragih Minta Biaya untuk Pilkada Suaminya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus tersebut, KPK baru saja menahan bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan, setelah satu tahun buron.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta.

Baca juga: Varian E484K Bisa Turunkan Khasiat Vaksin Covid-19, Lebih Cepat Menular, Sudah Ditemukan di Jakarta

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih, pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)

"Diduga saat itu PT BLEM milik tersangka SMT (Samin Tan) telah mengakuisisi PT AKT," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Dianggap Jadi Sekolah Jihad, Pemerintah Diminta Perbaiki Sistem Deradikalisasi di Penjara

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, lanjut Karyoto, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih, untuk permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni yang kala itu menjabat sebagai anggota DPR pada Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan dengan mempengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

"Di mana posisi Eni Maulani Saragih adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI," beber Karyoto.

Baca juga: Terduga Teroris Ini Mengaku Rancang Pelemparan Air Keras kepada Polisi, Juga Isi Ilmu Kebal

Dalam proses penyelesaian tersebut, sebut Karyoto, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

"Bulan Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka SMT melalui staf tersangka dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih di DPR, sebanyak 2 kali dengan total Rp5 miliar," beber Karyoto. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved