Masih di Bawah Umur, Bareskrim Lepaskan Satu Tersangka Peretas Situs Setkab, Diminta Wajib Lapor
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan penyidik melepaskan tersangka MLA lantaran pelaku masih di bawah umur.
Keduanya masih berusia remaja dan ditangkap di Sumatera Barat (Sumbar).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan identitas kedua pelaku adalah BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Baca juga: Peretas Situs Setkab Dua Remaja Sumatera Barat, Sudah Bobol 650 Website Dalam dan Luar Negeri
"Benar, telah ditangkap 2 pelaku peretasan web setkab, yaitu BS alias ZYY 18 tahun dan MLA alias Lutfifake 17 tahun," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis 5 Agustus 2021.
Sedangkan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada Jumat 6 Agustus 2021.
Baca juga: Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Duga Ada Pihak yang Bermanuver
Menurut Rusdi, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti saat menangkap kedua pelaku.
"Barang bukti yang diamankan 2 laptop, 3 HP dan 1 charger laptop," terangnya.
Bareskrim Polri menetapkan BS dan MLA sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Firli Bahuri Cs Bikin Aturan Baru, Perjalanan Dinas Pegawai KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara
"Iya, keduanya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).
Ia menyampaikan, pihaknya masih mendalami motif spesifik alasan kedua pelaku mengubah tampilan situs Setkab.
Termasuk, motif ekonomi di balik peretasan tersebut.
Baca juga: Perjalanan Dinas KPK Ditanggung Panitia Penyelenggara, Abraham Samad: Melegalkan Gratifikasi
"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya, sehingga web tidak dapat digunakan semestinya."
"Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," jelasnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebelumnya menyebutkan motif eonomi menjadi alasan kedua pelaku meretas situs Setkab.
Baca juga: PAN Prediksi Hari Ini Pemerintah Bakal Kembali Perpanjang PPKM dan Cuma Ubah Level
Ia menyampaikan, sedikitnya 650 website dalam dan luar negeri telah diretas oleh pelaku.