Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Maling Dana Bansos Covid-19 di Kemensos

Adi Wahyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

Penerimaan uang itu berkaitan dengan pengadaan bansos berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di Kemensos.

Rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar.

Baca juga: Cara Lapor Online Jika Lolos Proses Verifikasi Tapi BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair di BCA

Baca juga: BUTUH Bansos Kemensos? Begini Cara Mengajukannya, Siapkan KTP dan KK

Baca juga: Ini 3 Jenis Vaksin yang Bisa Digunakan untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Berikut Penjelasan BPOM

Sementara uang Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Dari Rp32,48 miliar uang yang terkumpul, Rp14,7 miliar sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maling Dana Bansos Covid di Kemensos, Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara.
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved