MK Nyatakan TWK Konstitusional, KPK: Kami Juga Tunggu Putusan MA, Biar Tuntas Sekalian
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah dan konstitusional.
Editor:
Yaspen Martinus
Tribunnews/Herudin
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA), yang tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sementara, bagi pegawai tidak tetap, menjadi setidak-tidaknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),.
Padahal, tidak ada satu pun aturan dalam UU KPK maupun Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mensyaratkan TWK.
"Adapun Pasal 5 ayat (4) Peraturan Perkom 1/2021 itu hanya mewajibkan ikut serta tidak menjadi syarat harus dinyatakan memenuhi syarat dalam proses asesmen tersebut," tulis berkas permohonan. (Ilham Rian Pratama)