Perda

Pemprov Banten Ajukan Perda Pemerintahan Desa Adat untuk Mengakomodasi Masyarakat Adat

Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, rancangan peranturan daerah (raperda) dibuat karena Provinsi Banten banyak memiliki masyarakat adat.

"Di Provinsi Banten, kebutuhan akan adanya pengaturan tentang Pemerintahan Desa Adat sangat mendesak," ujar Andika Hazrumy, Rabu (1/9/2021).

Terkait itu, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten secara proaktif memandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis.

Alasannya, eksistensi masyarakat desa adat di Provinsi Banten terbilang banyak, khususnya di wilayah Kabupaten Lebak.

Baca juga: Resmi Punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Andika Hazrumy: Upaya Transparansi

Baca juga: Ribuan Pelajar Vaksinasi Covid-19 Jelang PTM di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Andika mengatakan, nantinya Perda tersebut sebagai dasar dan pedoman bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan desa sebagai desa adat melalui perda masing-masing.

Raperda itu, menurut Andika, bertujuan menampung aspirasi masyarakat adat serta mendorong terbentuknya desa adat.

Serta ruang lingkup mengatur tentang susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat.

Raperda itu, kata Andika, diharapkan dapat memberikan peluang baik terhadap desa-desa yang berkeinginan untuk menjadi desa adat.

Aturan itu tetap mengedepankan kepentingan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selama proses amandemen UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada tahun 2014, eksistensi pemerintahan desa mendapat perhatian cukup luas.

Baca juga: Banten Raih Penghargaan 10 Provinsi Tepat Waktu Tindak lanjut Temuan Hasil Evaluasi Pemeriksaan

Baca juga: Arief R Wismansyah Serahkan Sertifikat Tanah Asrama Haji ke Kementerian Agama Provinsi Banten

Hasilnya, setelah mendapat masukan cukup besar dari berbagai elemen dan pemangku kepentingan, eksistensi desa dan pemerintahan desa diatur secara terpisah dalam Undang-undang.

Undang-undang itu UU 6/2014 tentang Desa dengan sejumlah perubahan mendasar yang dinilai menggembirakan.

Perubahan, kata Andika, antara lain pengakuan sebagai local self community dengan mengadopsi asas rekognisi, subsidiaritas.

Selain itu, keberagaman sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.

"Yang menjadi cikal bakal adanya klasifikasi desa adat di samping desa dalam pengertian umum," ucapnya.

Baca juga: Saat Puncak Pandemi Covid-19, 50 Persen BOR se-Provinsi Banten di Kota Tangerang

Baca juga: Wahidin Halim Lantik M Trenggono Jadi Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pembanguan dan Keuangan

Dalam konteks pengakuan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pasca-diundangkannya UU 6/2014 tentang Desa tersebut, Pemerintah Provinsi mendapat mandat untuk menyusun perda.

Perda itu mengatur aspek susunan kelembagaan desa adat, mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat, dan masa jabatan kepala desa adat sebagai dasar operasionalisasi dari status desa adat.

Atas pengajuan Pemprov Banten tersebut, Rapat Paripurna DPRD Banten mengagendakan rapat paripurna selanjutnya yang mengagendakan Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Banten. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved