Perda

Resmi Punya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Andika Hazrumy: Upaya Transparansi

Saat ini, Pemprov Banten secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemprov Banten secara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Pengesahan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi Perda di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov Banten mengajukan rancangan perda tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.

"Tentu ini sebagai bagian dari upaya Pemprov Banten untuk dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Andika, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Provinsi Banten Menurun, 5 Kabupaten/Kota di Banten Zona Kuning,3 Kota Zona Oranye

Baca juga: Banten Raih Penghargaan 10 Provinsi Tepat Waktu Tindak lanjut Temuan Hasil Evaluasi Pemeriksaan

Saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, pengajuan pembahasan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah  merupakan amanat dari PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sebelumnya, Pemprov Banten telah memiliki Perda  7/2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

"Dengan terbitnya PP 12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun setelah PP 12/2019 diundangkan," ucap Andika.

Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah, kata Andika, memiliki landasan filosofis atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum.

Serta landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan lebih tinggi.

Perda itu secara umum mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4

Baca juga: Arief R Wismansyah Serahkan Sertifikat Tanah Asrama Haji ke Kementerian Agama Provinsi Banten

Selain itu, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan dan penatausahaan.

Berikutnya, perda itu juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya.

Akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.  

"Juga mengatur tentang pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya," ujarnya.

Juru bicara panitia khusus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangn Daerah, Neng Siti Julaeha melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda merupakan amanat Permendagri 77/2020.

Baca juga: Saat Puncak Pandemi Covid-19, 50 Persen BOR se-Provinsi Banten di Kota Tangerang

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim Terima Empat Penghargaan BKN Award 2021, Ini Kategorinya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved