Virus Corona

DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3, dan dari Level 3 ke level 2.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 6 September 2021. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 6 September 2021.

Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang terbit pada Selasa (31/8/2021).

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3, dan dari Level 3 ke level 2.

Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua

Penurunan level tersebut menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Bahkan, kabupaten/kota di Jabar dan Banten kini menerapkan PPKM level 3 dan 2.

Tidak ada daerah di dua provinsi tersebut yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai

Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:

1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:

Level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved