Virus Corona
DAFTAR Lengkap PPKM di Jawa-Bali, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten Nihil Level 4
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3, dan dari Level 3 ke level 2.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 6 September 2021.
Aturan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang terbit pada Selasa (31/8/2021).
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, terdapat sejumlah daerah yang turun level dari level 4 ke level 3, dan dari Level 3 ke level 2.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: 1 September 2021 Sekolah akan Dibuka, Guru Sudah Divaksin Semua
Penurunan level tersebut menyusul membaiknya situasi pandemi Covid-19.
Bahkan, kabupaten/kota di Jabar dan Banten kini menerapkan PPKM level 3 dan 2.
Tidak ada daerah di dua provinsi tersebut yang menerapkan PPKM Level 4.
Baca juga: Kelompok Teroris di Indonesia Rata-rata Alumni Afganistan, Kemenangan Taliban Harus Diwaspadai
Berikut ini daftar lengkap wilayah di Jawa-Bali dan level PPKM-nya:
1. DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria:
Level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.