Pemerintah Segera Umumkan Pengganti Program Diskon Tarif Listrik

Program diskon tarif listrik yang diberikan Pemerintah awal tahun 2025 lalu dipastikan tak akan digelar lagi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
METERAN LISTRIK - Airlangga Hartarto menegaskan meski tidak akan menggelar lagi program diskon tarif listrik, Pemerintah telah menyiapkan program lain. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Program diskon tarif listrik yang diberikan Pemerintah awal tahun 2025 lalu dipastikan tak akan digelar lagi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam sesi wawancara Kompas Bisnis yang disiarkan Kompas TV, Selasa (14/10/2025)

Airlangga Hartarto menegaskan meski tidak akan menggelar lagi program diskon tarif listrik, Pemerintah telah menyiapkan program lain.

"Jadi, untuk diskon listrik, tidak kita berikan lagi. Tetapi diganti program yang lain," ujar Airlangga.

Meski begitu, Airlangga Hartarto belum mau membocorkan program pengganti diskon tarif listrik itu. Namun ia menyampaikan program tersebut akan disampaikan langsung oleh Presiden.

"Nanti diumumkan oleh Pak Presiden," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah pernah merencanakan akan kembali akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni dan Juli 2025.

Rencananya, diskon tarif listrik tersebut menjadi bagian dari enam paket stimulus ekonomi dari pemerintah untuk penguatan ekonomi kuartal II 2025.

Kebijakan ini diharapkan mampu membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan bisa mendongkrak konsumsi masyarakat. 

Baca juga: Cek Jumlah kWh yang Didapat Pelanggan 450–900 VA bila Beli Token Listrik Rp 50.000 di Oktober 2025

Saat itu, pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Diskon tarif listrik sendiri sempat digelar oleh Pemerintah selama dua periode Januari dan Februari 2025.

Pemberlakuan diskon tarif listrik 50 persen ini untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Untuk mendapatkan diskon tarif listrik 50 persen pun cukup mudah tanpa harus mendaftar mupun registrasi apapun.

Nantinya diskon tarif listrik 50 persen langsung bisa dimanfaatkan secara otomatis setelah melakukan pembelian token listrik.

(Kompas.com)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved