Cek Jumlah kWh yang Didapat Pelanggan 450–900 VA bila Beli Token Listrik Rp 50.000 di Oktober 2025

Pelanggan hanya perlu membayar sejumlah uang yang dengan besaran tarif yang sama seperti periode sebelum

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Joseph Wesly
JUMLAH KWH-Ilustrasi meteran listik. Segini jumlah kWh yang didapat pelanggan 450–900 VA bila membeli Token Listrik Rp 50.000 pada Oktober 2025. (TribunTangerang/Joseph Wesly) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Pemerintah tidak memberikan subdisi atau menaikan tarif tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik sistem pascabayar maupun prabayar (token).

Artinya pelanggan tidak perlu mengeluarkan kocek tambakan untuk menutupi kenaikan tarif.

Pelanggan hanya perlu membayar sejumlah uang yang dengan besaran tarif yang sama seperti periode sebelum.

Tarif listrik dipastikan akan tetap stabil pada periode Oktober hingga Desember 2025. 

Tidak ada kenaikan atau penyesuaian tarif selama triwulan tersebut.

Keputusan ini ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional serta melindungi daya beli masyarakat.

Aturan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik.

Dengan keputusan tersebut, seluruh kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha kecil, hingga sektor industri akan membayar tarif listrik dengan besaran yang sama seperti periode sebelumnya.

Lantas berapa sebenarnya jumlah kWh yang bisa didapat dari pembelian token listrik senilai Rp 50.000 untuk pelanggan dengan daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA) untuk bulan Oktober?

Token listrik tersedia dalam berbagai nominal, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga jutaan rupiah.

Berbeda dari pulsa telepon yang berbentuk saldo uang, token listrik langsung dikonversikan menjadi energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh) sesuai dengan tarif yang berlaku.

Perlu diperhatikan, pembelian token listrik juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya bervariasi antara 3 hingga 10 persen, tergantung daerah.

Untuk menghitung jumlah kWh yang diperoleh, digunakan rumus: (jumlah pembelian token – PPJ) dibagi tarif dasar listrik.

Sebagai contoh, jika pelanggan bersubsidi di Jakarta membeli token listrik sebesar Rp 50.000 untuk daya 450 VA dan dikenakan PPJ 3 persen (Rp 1.500), maka kWh yang diperoleh adalah sekitar 116,86 kWh. Ini dihitung dari (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 415 per kWh.

Contoh lain, pelanggan nonsubsidi dengan daya 900 VA di Jakarta juga membeli token senilai Rp 50.000. Dengan PPJ sebesar Rp 1.500 dan tarif dasar Rp 1.352 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 35,87 kWh.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved