Bantuan Subsidi Upah

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu

Editor: Joseph Wesly
(shutterstock)
BSU TAHAP KEDUA- Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu. (shutterstock) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025.

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga daya beli.

Sama seperti sebelumnya, BSU BPJS Ketanagakerjaan tahap kedua 2025 ini bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Jadwal Pencairan BSU Tahap Kedua

Berdasarkan informasi hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Karena belum ada informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Agar tidak ketinggalan informasi, pekerja calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Syarat Mendapatkan BSU

Bila mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.
  • Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
  • Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.

Jumlah BSU

BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved