Bantuan Subsidi Upah
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu
Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 akan tetap berlanjut pada paruh kedua tahun 2025.
Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga daya beli.
Sama seperti sebelumnya, BSU BPJS Ketanagakerjaan tahap kedua 2025 ini bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga mengatakan BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.
“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.
Jadwal Pencairan BSU Tahap Kedua
Berdasarkan informasi hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena belum ada informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Agar tidak ketinggalan informasi, pekerja calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.
Syarat Mendapatkan BSU
Bila mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.
- Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
- Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.
Jumlah BSU
BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.
Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, 1 Juta Pekerja Belum Ambil |
![]() |
---|
BSU Tidak Diambil hingga Batas Waktu Pencairan, Apakah Masih Bisa Diambil? Cek Penjelasan Kantor Pos |
![]() |
---|
Hari Terakhir Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 di Kantor Pos, Buruan Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Waktu Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tinggal 3 Hari, Cek Persyaratannya di Sini |
![]() |
---|
Jumlah Penerima BSU di Banten 600 Ribu Orang, 200 Ribu Di antaranya Warga Tangerang Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.