Bantuan Subsidi Upah

Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara

Jumlah BSU yang dibagikan disebut lebih besar dari BSU yang sebelumnya sudah dicairkan pemerintah pada Juni dan Juli 2025 lalu

|
Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BSU SEPTEMBER 2025- Ramai Soal Pencairan BSU September 2025, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara. Kemnaker dan BPJS memastikan bahwa kabar tersebut hoaks. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Belakangan ini ramai soal narasi Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025.

Disebut Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan bantuan tahap ketiga.

Jadwal pencairan disebut akan berlangsung pada September 2025.

Jumlah BSU yang dibagikan disebut lebih besar dari BSU yang sebelumnya sudah dicairkan pemerintah pada Juni dan Juli 2025 lalu.

Disebut BSU yang akan dicairkan pada September 2025 berjumlah Rp 900 ribu.

Informasi viral itu disebut datang dari akun @info.bsu***** pada Jumat (12/9/2025). Dalam unggahannya ditulis, “Kabar gembira, pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat upah BSU tahap 3 Rp 900 ribu di bulan ini 2025. Buruan cek dan daftar.”

Jumlah BSU

BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.

Cara Mengecek Penerima BSU

Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
Klik menu Cek NIK.
Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).

2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved