Bantuan Subsidi Upah

Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BSU SEPTEMBER 2025- Syarat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 itu disebut akan dilakukan pada September 2025.(shutterstock) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Wacana pencairan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 kembali bergulir.

Berdasarkan informasi pemerintah disebut akan kembali melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan disebut akan dilakukan pada September 2025.

Meski begitu masyarakat diminta berhati-hati dan tidak mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Hingga kini memang belum ada pengumunan resmi dari Kemnaker mau pun BPJS Ketenagakerjaan soal pencairan BSU 2025.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan pemerintah pada Juni dan Juli 2025.

Pemerintah memberikan BSU untuk meringankan beban pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu

Total bantuan yang diterima pekerja sebesar Rp 600 ribu. Angka itu merupakan jumlah BSU yang diterima untuk Juni dan Juli 2025.

Artinya BSU yang diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Berdasarkan informasi ada 3, 76 juta penerima BSU.

Dana yang digelontorkan pemerintah sebesar R, 2,25 T.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja.

BSU hanya diberikan bagi pekerja yang memiliki gajid di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.

BSU tidak diberikan kepada ASN hingga anggota TNI-Polri. Hal itu disebakan karena gaji yang mereka dapatkan lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Infomorasi akan adanya BSU tahap kedua 2025 yang dikabarkan akan dicairkan pada September 2025 datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Penjelasan Menaker dan Menkeu Soal Kapan Jadwal BSU Ketenagakerjaan 2025 Tahap II Dicairkan

Airlangga mengatakan BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved