Bantuan Subsidi Upah

Syarat Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya untuk periode Juni dan Juli, Bantuan Subsidi Upah ini diharapkan bisa membantu

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
BSU SEPTEMBER 2025- Syarat menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap Kedua 2025, Pencairan Sebesar Rp 600 Ribu. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan tahap kedua 2025 itu disebut akan dilakukan pada September 2025.(shutterstock) 

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Lantas apa syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025

Syarat Mendapatkan BSU

Bila mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau BLT BBM pada periode yang sama.
  • Bekerja di sektor formal dengan bukti kepesertaan aktif di perusahaan.
  • Namun, pemerintah dapat menyesuaikan kembali kriteria ini pada kuartal III atau IV tahun 2025, sesuai kondisi anggaran dan kebijakan terbaru.

Jadwal Pencairan BSU September 2025

Berdasarkan informasi hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Karena belum ada informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Agar tidak ketinggalan informasi, pekerja calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Jumlah BSU

BSU sebelumnya diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Pencairan dilakukan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000.

Jika program ini kembali digulirkan pada tahun 2025, nominal bantuan diperkirakan masih akan berada di kisaran yang sama, kecuali ada revisi dari kebijakan anggaran pemerintah.

Cara Mengecek Penerima BSU

Calon penerima BSU dapat melakukan pengecekan melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Klik menu Cek NIK.
  • Masukkan NIK dan kode captcha yang tersedia.
  • Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU (terdaftar atau tidak terdaftar).

2. Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Login ke aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk ke menu Bantuan Pemerintah.
  • Lihat notifikasi terkait status BSU Anda jika tersedia.
  • Pemerintah menegaskan BSU dan program perlindungan lainnya akan terus dijalankan untuk menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved