PPKM Darurat
Ketentuan Naik Pesawat Selama PPKM Level 3 Penumpang Wajib Sertakan Swab Antigen dan Vaksin Dosis 2
Salah satu perubahan di PPKM level 2 dan PPKM level 3 ketentuan menggunakan trasnportasi umum, baik bus, pesawat, kereta .
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dian Anditya Mutiara
PPKM Kembali di Perpanjang, Penumpang Pesawat Yang Sudah Vaksinasi Dosis 2, Tidak Perlu Tunjukan Hasil PCR
TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Jawa Bali) hingga 6 September 2021 mendatang.
Salah satu perubahan di PPKM level 2 dan PPKM level 3 ketentuan menggunakan trasnportasi umum, baik bus, pesawat, kereta .
Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 dijelaskan, wilayah yang berada pada Level 2 yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dalam intruksi Gubernur itu dikatakan, pada wilayah yang berada di Level 3, bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas
Seperti angkot, taksi konvensional maupun online, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dan bagi masyarakat wilayah Level 2 yang ingin menggunakan moda transportasi umum yang sejenis, diijinkan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, pada Rabu(1/8/2021).
Kemudian, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali menggunakan pesawat di wilayah PPKM Level 2 dan 3 persyaratannya tidak berbeda jauh.
Yakni, hanya perlu menunjukkan hasil negatif Antigen satu hari sebelum perjalanan, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
"Jika baru menjalani vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan,"
Untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum seperti bis, kapal laut dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.
"Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," kata Wahidin.
"Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tutur Wahidin Halim.
Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang tutun level akan melakukan pelonggaran, termasuk untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum masih mengacu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Surat Edaran (SE) nomor 56 tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, untuk transportasi umum dapat diisi penumpang sampai dengan 70 persen dari kapasitas penumpang.
Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.
"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi kepada Kompas.com, Senin (23/8/2021).
Jika nantinya SE satgas dilakuka revisi, nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus.
Sementara untuk warga Jakarta, penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi untuk penumpang bus Transjakarta.
Penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3"