PPKM Darurat

PPKM Diperpanjang Hingga 6 September, Sekolah di Tangerang dibuka Maksimal 50 Persen Setiap Kelas

Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Tribun Tangerang/Rizki Amana
Pelajar sedang mengikuti simulasi PTM di ruang kelas SMPN 4 Kota Tangerang Selatan, Selasa (31/8/2021). Saat digelar kegiatan PTM di sekolah, kantin sekolah dilarang beroperasi. Siswa diimbau untuk membawa makanan dari rumah. 

PPKM Kembali di Perpanjang, Sekolah di Banten Kembali di Buka, Dengan Kapasitas Maksimal 50 Persen Setiap Kelas

TRIBUNTANGERANG.COM, Tangerang - Gubernur Banten Wahidin Halim, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021 mendatang.

Berikut ini aturan PPKM level 3 yang masih dijalankan di Tangerang Raya. 

Dalam instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 dijelaskan, wilayah yang berada pada Level 2 yaitu, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. 

Sedangkan untuk wilayah Level 3 meliputi, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dalam intruksi Gubernur itu disebutkan, pada wilayah yang Level 2 dan Level 3, diijinkan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh.

Baca juga: Beberapa Pusat Perbelanjaan Terancam Dijual, APPBI: Imbas PPKM Dana Cadangan Habis

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Kembali Diperpanjang, Jabodetabek Tetap Level 3, Berikut Daftar Level di Wilayah

Satuan pendidikan tingkat SD sampai SMA, diinjinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, dengan batas kapasitas maksimal 50 persen di setiap kelas.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter antar meja siswa dan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, memakai masker, hingga menghindari kerumunan," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resminya, pada Rabu (1/9/2021).

"Sedangkan untuk PAUD, maksimal siswanya yaitu 33 persen, dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," sambungnya.

Kemudian, untuk pelaksanaan atau pekerjaan pada sektor non esensial yang berada di wilayah Level 3, masih diberlakukan 100 persen sistem Work From Home (WFH). 

Lalu, pada kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 50% untuk layanan dan 25% untuk administrasi perkantoran. 

Kegiatan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 50%. 

Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 50% staf produksi untuk 2 shift dan 10% untuk administrasi.

 "Sektor pemerintahan diberlakukan 25%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%," kata Wahidin.

Selain itu, pada wilayah cakupan PPKM Level 2, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, diberlakukan 50 persen, Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah menjalani vaksinasi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved